PRABUMULIH, Muarasumsel.com - Komunitas Wartawan Harian Online dan Televisi (KW HOT) Kota Prabumulih melakukan kegiatan sosial dengan menyalurkan bahan pangan ke warga yang membutuhkan di kota Prabumulih, Kamis (27/3/2025).
Saturday, March 29, 2025
Komunitas Wartawan HOT Prabumulih Salurkan Bahan Pangan ke Warga
Wednesday, February 26, 2025
Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah, Menteri Nusron: Cegah Ketidakpastian dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan
foto : ist
“Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada awak media dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).
Koordinasi dengan MA, dimaksudkan Menteri Nusron adalah untuk menyelaraskan prosedur eksekusi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.
"Saya sudah ketemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim. Kita udah janjian untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi," tutur Menteri Nusron.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Bincang Isu siang ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Ril)
Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT
Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menyampaikan pentingnya peran MPPP dan MPPW dalam membina serta mengawasi PPAT di seluruh Indonesia. “Dengan jumlah PPAT yang mencapai lebih dari 22.288 orang, ditambah 2.100 calon PPAT baru yang lulus ujian tahun 2024, diperlukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat agar layanan pertanahan berjalan sesuai aturan dan dapat dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi dilantik sebagai Ketua MPPP. Wamen ATR/Waka BPN berharap atas pelantikan serta kepengurusan MPPP dan MPPW, pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas.
Para MPPP dan MPPW juga Ossy Dermawan harapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Laporan pengawasan harus dilakukan secara berkala dan akurat, serta sanksi terhadap pelanggaran harus ditegakkan dengan jelas agar PPAT tetap menjaga standar tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Sinergi antara PPAT dan Kementerian ATR/BPN ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel. “Pelayanan yang bersih dan profesional akan berdampak positif bagi masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola agraria yang lebih baik,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Hadir dalam pelantikan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Pengurus Ikatan PPAT. (ril)
Tuesday, February 25, 2025
Tanggapi Isu Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Berita Itu Tidak Benar
foto : ist
“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Menteri Nusron, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat. Diketahui, dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depannya, Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (ril)
Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat
foto : ist
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.
Menurutnya, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. “Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang, namun Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelas Menteri Nusron.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat sebanyak 687 bidang. Adapun rinciannya meliputi 587 bidang tanah yang telah terukur dan 100 bidang yang belum terukur.
“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertipikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN,” ujar Alen Saputra.
Hadir dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat. (ril)
Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Wamen Ossy: Komitmen Negara Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
foto : ist
“Pemberian Sertipikat Redistribusi Tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kalangan masyarakat. Ini juga bukti bahwa negara hadir, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya,” tegas Wamen Ossy Dermawan di Balai Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka.
Sertipikat yang diserahkan kali ini meliputi 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru, 197 SHM di Desa Cengal, 18 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 Sertipikat Hak Pakai Desa Nunuk Baru, 10 Sertipikat Hak Pakai Desa Cengal, serta 21 Sertipikat Wakaf dengan total luasan 397,460 m2 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
“Pada 2024, Kementerian Kehutanan bisa melepaskan 39,74 hektare Kawasan Hutan menjadi Kawasan Permukiman. Dari titik itu, kemudian masuklah Kementerian ATR/BPN untuk mengurus segera proses legalitas dari tanah-tanah tersebut dan alhamdulillah redistribusi tanah yang dilakukan di sini terlaksana dengan lancar, cepat, dan sukses berkat sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, demi kemaslahatan masyarakat Desa Nunuk dan Desa Cengal,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Bersama dengan Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna; Pj. Bupati Kabupaten Majalengka, Dedi Supandi; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogayakarta, Suhendro A. Basori; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan langsung Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolik kepada 10 orang penerima.
Selain momen penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah, dalam kegiatan ini turut dilakukan pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian Kampung Reforma Agraria oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.
Sebagai penutup rangkaian acara, Wamen Ossy beserta sejumlah pejabat yang hadir meninjau lokasi produksi kerajinan tenun Gadod khas masyarakat Desa Nunuk Baru dan Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh Kelompok Tani Desa Nunuk Baru.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Direktur Landreform, Rudi Rubijaya; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; serta Forkopimda Kabupaten Majalengka. (ril)
Monday, February 24, 2025
Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Sampaikan Perkembangan Penyelesaian Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi
foto : ist
Untuk kasus pagar laut yang di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertipikat yang bidangnya berada di luar garis pantai. "Jadi sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertipikat. Sisanya 58 sertipikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan," kata Menteri Nusron kepada awak media.
Sementara untuk kasus pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi tegas di mana lima di antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan dan satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, saat ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang berada di atas air tersebut.
"PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di luar garis pantai. Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima," tutur Menteri Nusron.
Sebagai bentuk dari transparansi, Menteri Nusron berkata akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menegaskan akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Bincang Isu siang ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (ril)
Berikan Pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
foto : ist
Pengarahan ini bertujuan untuk menyusun strategi dalam pengelolaan tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal serta untuk mengatasi permasalahan tanah telantar di wilayah Kalimantan Timur. Ia menekankan, pentingnya inventarisasi terhadap tanah-tanah yang terindikasi telantar, terutama yang berada di sekitar perusahaan-perusahaan yang belum dikelola dengan baik.
Selanjutnya, Menteri Nusron meminta jajarannya bersama pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan dan pemetaan guna memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mencegah terjadinya pembiaran atas tanah yang tidak terkelola.
Turut hadir dalam pengarahan kali ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar. Pengarahan ini, diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad, beserta Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, termasuk seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Kalimantan Timur. (ril)
Isi Panel Diskusi dalam Asia Land Forum 2025, Dirjen Penataan Agraria: Kolaborasi Lintas Sektoral Kunci Keberhasilan Reforma Agraria
foto : ist
"Tentunya Reforma Agraria ini bukan menjadi pekerjaan rumahnya ATR/BPN saja, jadi Kementerian ATR/BPN itu sangat membutuhkan dukungan, sinergi, dan kolaborasi kementerian atau lembaga lintas sektoral. Semua stakeholder terkait harus bekerja sama, bukan hanya sama-sama bekerja," ujar Yulia Jaya Nirmawati saat menjadi narasumber dalam Panel Diskusi pada Asia Land Forum 2025 yang berlangsung di Mercure Jakarta Batavia, Rabu (19/02/2025).
Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria menyebutkan bahwa kunci dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih pengelolaan lahan adalah dengan menghancurkan tembok ego sektoral antar instansi.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maupun dengan organisasi masyarakat sipil (CSO), akademisi, kelompok masyarakat, dan aparat penegak hukum (APH). "Keberhasilan Reforma Agraria tidak terlepas dari harmonisasi kebijakan peraturan dan perundang-undangan dalam menjamin kepercayaan hukum yang kepentingannya memang lintas sektor baik vertikal maupun horizontal," kata Yulia Jaya Nirmawati.
Dirjen Penataan Agraria juga menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang berada di garis depan perjuangan hak atas tanah untuk masa depan yang berkelanjutan dan berkeadilan. "Keterlibatan dan kolaborasi semua pihak akan memastikan bahwa manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat," tegasnya.
Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan bahwa masalah kepemilikan lahan yang terbatas masih menjadi kendala besar bagi peningkatan kesejahteraan petani dan sektor pertanian, yang sekaligus merupakan penyumbang utama penyerapan tenaga kerja dan pendapatan di Indonesia.
Hadir pula sebagai narasumber dalam kesempatan ini, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko; Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika; serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dan akademisi. Hadir mendampingi Yulia Jaya Nirmawati, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Penataan Agraria. (ril)
Thursday, February 20, 2025
Menteri Nusron Hadiri Rapat Terbatas di Istana, Paparkan Isu-isu Strategis Terkait Pertanahan dan Tata Ruang
foto : ist
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron memaparkan isu-isu strategis terkait pertanahan, tata ruang, dan pengelolaan lahan di Indonesia. Ia menyoroti berbagai kepentingan yang harus diperhatikan, seperti lahan untuk hunian, lahan untuk industri, serta lahan untuk perkebunan dan pelestarian keseimbangan alam.
Ratas kali ini melibatkan seluruh Menteri di bawah Kementerian Koordinasi Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK). Selain itu, hadir juga sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga terkait. (ril)
Monday, February 17, 2025
Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Wamen Ossy: Komitmen Negara Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
foto : ist
“Pemberian Sertipikat Redistribusi Tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kalangan masyarakat. Ini juga bukti bahwa negara hadir, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya,” tegas Wamen Ossy Dermawan di Balai Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka.
Sertipikat yang diserahkan kali ini meliputi 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru, 197 SHM di Desa Cengal, 18 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 Sertipikat Hak Pakai Desa Nunuk Baru, 10 Sertipikat Hak Pakai Desa Cengal, serta 21 Sertipikat Wakaf dengan total luasan 397,460 m2 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
“Pada 2024, Kementerian Kehutanan bisa melepaskan 39,74 hektare Kawasan Hutan menjadi Kawasan Permukiman. Dari titik itu, kemudian masuklah Kementerian ATR/BPN untuk mengurus segera proses legalitas dari tanah-tanah tersebut dan alhamdulillah redistribusi tanah yang dilakukan di sini terlaksana dengan lancar, cepat, dan sukses berkat sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, demi kemaslahatan masyarakat Desa Nunuk dan Desa Cengal,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Bersama dengan Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna; Pj. Bupati Kabupaten Majalengka, Dedi Supandi; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogayakarta, Suhendro A. Basori; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan langsung Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolik kepada 10 orang penerima.
Selain momen penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah, dalam kegiatan ini turut dilakukan pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian Kampung Reforma Agraria oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.
Sebagai penutup rangkaian acara, Wamen Ossy beserta sejumlah pejabat yang hadir meninjau lokasi produksi kerajinan tenun Gadod khas masyarakat Desa Nunuk Baru dan Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh Kelompok Tani Desa Nunuk Baru.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Direktur Landreform, Rudi Rubijaya; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; serta Forkopimda Kabupaten Majalengka. (Ril)
Tegaskan Komitmen, Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026
“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatangan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” terang Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai mengikuti Penandatangan SKB yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/02/2025).
Selain hadir dan menyaksikan, dalam kesempatan ini, Irjen Kementerian ATR/BPN yang hadir mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.
Melalui penandatangan SKB yang disusun setiap dua (2) tahun sekali ini, Dalu Agung Darmawan menekankan agar seluruh jajaran mampu menjalankan komitmen yang tertuang dalam SKB. “Ada 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang tercakup dalam tiga fokus, yaitu terkait Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Kita harus komitmen betul,” tegasnya.
Menurut Irjen Kementerian ATR/BPN, dalam implementasinya, komitmen tersebut perlu kolaborasi internal maupun eksternal, terutama kementerian/lembaga yang turut menandatangani SKB tersebut. “Kita ingin memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan, maka perlu kolaborasi dari semua,” pungkas Dalu Agung Dermawan.
Untuk diketahui, Timnas PK terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di dalamnya, terdapat keanggotaan yang terdiri dari 67 kementerian/lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN dan 34 pemerintah provinsi.
Adapun komitmen yang tertuang dalam SKB tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam SKB tersebut, tertulis bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan penuh tanggung jawab; bekerja sama dengan K/L terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal; dan melaporkan progres _milestone_ di setiap aksi pencegahan korupsi per tiga bulan kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id. (ril)
Friday, February 14, 2025
Rapat dengan Komite I DPD RI, Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Ulayat
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.
Selain itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan kesejahteraan kepada mereka. "Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal," ujarnya.
Kepada para senator yang berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN berharap, setiap anggota DPD RI bisa membantu Kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di masing-masing daerah.
Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi mengapresiasi atas setiap pekerjaan yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN. "Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menemui tantangan dan melakukan terobosan," tuturnya.
Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (ril)
Wednesday, February 12, 2025
Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis, Wamen Ossy: Wujud Pelayanan Kesehatan Masyarakat
“Cek Kesehatan Gratis (CKG) ini adalah satu bentuk kado ulang tahun dari negara untuk seluruh bangsa Indonesia yg sedang berulang tahun. Program ini memang didasari secara filosofis pada UUD 1945 pasal 28H bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya di hadapan media.
Wamen Ossy juga berharap program Cek Kesehatan Gratis ini berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. “Ketika tadi saya melakukan peninjauan ke puskesmas, banyak masyarakat yang antusias berdatangan, ini tantangan bagi kita semua bagaimana melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat (untuk mendaftar program CKG, red),” jelas Wamen Ossy.
Wamen Ossy didampingi oleh tim dari Kementerian Kesehatan melakukan tinjauan program Cek Kesehatan Gratis mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan awal seperti cek tekanan darah, hingga proses cek laboratorium. Masyarakat peserta program Cek Kesehatan Gratis ini akan diperiksa oleh tenaga kesehatan di Puskesmas untuk melihat kondisi kesehatannya. Jika ada kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lebih lanjut maka bisa dilakukan rujukan kesehatan tahap lanjut.
Wamen Ossy menjelaskan, program ini berlaku setiap bulan. Masyarakat yang berulang tahun dapat mengikuti program Cek Kesehatan Gratis pada bulan yang sama. “Masyarakat dapat mendaftar pada aplikasi Satu Sehat. Bagi Masyarakat yang tidak bisa mendaftar via aplikasi, bisa datang langsung ke puskesmas, akan dilayani,” jelas Wamen Ossy.
Wamen Ossy berkata bahwa pihaknya akan terus mendukung program Cek Kesehatan Gratis ini dan turut serta dalam melakukan sosialisasi. “Kami dari Kementerian ATR/BPN sangat mendukung penuh program Cek Kesehatan Gratis dengan cara melakukan sosialisasi. Kami selaku instansi vertikal juga mempunyai perpanjangan tangan di Kabupaten/kota dan provinsi tentunya kami instruksikan jajaran untuk membantu sosialisasi program ini karena sifatnya mulia,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy didampingi oleh Tenaga Ajli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Wahyu Andrianto dan Tenaga Ahli Bidang Integrasi Layanan Primer dan Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Indah Suci Widyahening. (ril)
Monday, February 10, 2025
Karo Humas ATR/BPN Tegaskan Dokumen yang Terbakar Bukan Dokumen yang Berkaitan dengan Sertipikat ataupun Sengketa Tanah
"Kebakaran ini hanya melibatkan satu subbagian dari Biro Humas, dan dokumen-dokumen yang terdampak lebih banyak adalah dokumen administratif, bukan dokumen penting seperti surat tanah atau dokumen terkait sengketa lahan," ujar Harison Mocodompis dalam wawancara langsung dengan Metro TV, Minggu (09/02/2025).
Kebakaran yang terjadi pada malam hari sekitar pukul 11 malam di lantai 1 gedung ATR/BPN, tepatnya di Subbagian Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, hanya mengakibatkan kerusakan pada sekitar 20% area ruangan tersebut. Ia mengatakan, bahwa meskipun beberapa dokumen administratif terkena dampak, dokumen terkait sengketa tanah atau surat tanah yang penting tidak berada di lokasi tersebut.
"Mengenai dokumen, keseharian kami lebih banyak bekerja di bidang administratif, seperti menyiapkan konten informasi publik, melayani kebutuhan media, menyusun rilis, serta memproses pengaduan atau permintaan informasi masyarakat," terang Harison Mocodompis.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen teknis terkait pertanahan biasanya disimpan di Kantor Pertanahan masing-masing, bukan di ruang Biro Humas. Harison Mocodompis menambahkan bahwa kebakaran berhasil dilokalisir berkat kerja cepat dari tim pemadam kebakaran (Damkar) dan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan, yang mencegah api merembet ke area lain.
"Alhamdulillah, tidak ada dokumen penting yang terbakar, dan pelayanan di BPN tetap berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan mulai Senin depan," lanjutnya.
Karo Humas ATR/BPN berharap hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi lebih dalam terkait penyebab kebakaran ini. "Alhamdulillah, puji syukur pada Tuhan, teman-teman dari Damkar dan Puslabfor telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari hasil investigasi ini," pungkasnya. (ril)
Tuesday, February 4, 2025
Sambut Bulan K3, Pertamina Drilling Gelar Donor Darah
Foto : ist
Thursday, January 30, 2025
Isi Khotbah Jumat di Tangerang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Penting tentang Kaidah Ajaran Agama Islam dalam Mengelola Tanah
foto : ist
Kabupaten Tangerang, Muarasumsel.com – Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron
Wahid, menyampaikan pesan penting mengenai kaidah ajaran agama Islam dalam
mengelola tanah sebagai anugerah dari Allah SWT. Nasihat tersebut disampaikan
oleh Menteri Nusron saat mengisi khotbah Jumat di Masjid Agung Abdul Mu'in,
Desa Kalibaru Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada (24/01/2025).
Menteri Nusron mengawali khotbah dengan mengingatkan bahwa salah satu amanah
besar yang Allah SWT berikan kepada umat manusia adalah menjadi khalifah di
muka bumi. "Keberadaan tanah di bumi yang kita duduki ini tidak hanya
memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai religius yang besar," jelasnya.
Nusron Wahid, yang pernah menjadi pengurus masjid di Universitas Indonesia
(UI), juga mengingatkan bahwa Allah SWT telah menganugerahkan tanah dengan
segala potensinya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. "Karena
itu, kita diwajibkan untuk mengelola tanah dan bumi ini dengan bijak, sesuai
kapasitas kita sebagai khalifatullah fi al-ardl," paparnya.
Dalam Islam, lanjutnya, Allah SWT memberikan manusia hak untuk memanfaatkan harta,
termasuk tanah, sesuai dengan keinginannya, selama tidak bertentangan dengan
aturan syariat. Hak kepemilikan ini dilindungi dalam hukum Islam melalui
prinsip hifzhu al-mal, yaitu menjaga harta sebagai salah satu tujuan utama
syariat atau maqashidus syariah yang mencakup lima perlindungan pokok (al-kulliyatul
khams).
"Tanah sebagai sumber kehidupan memiliki posisi yang mulia dalam Islam.
Tidak hanya sebagai aset properti, tanah juga merupakan amanah dari Allah SWT
yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab," lanjut
Menteri Nusron.
Ia mengakui bahwa dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai fenomena
penyerobotan tanah, perebutan hak waris yang tidak adil, bahkan manipulasi
hukum untuk mengambil tanah orang lain secara batil. Perilaku seperti ini,
lanjut Nusron, tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan
kerusakan di masyarakat dan mengundang murka Allah SWT.
"Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang dimiliki, termasuk tanah, harus
diperoleh dengan cara yang halal dan sah menurut syariat. Harta yang diperoleh
dengan cara batil, termasuk tanah, tidak akan mendatangkan keberkahan, bahkan
akan menjadi penyebab kehancuran bagi pemiliknya," tegas Nusron Wahid
dalam khotbahnya.
Nusron Wahid juga menyampaikan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan betapa
bahayanya mengambil tanah milik orang lain. Melalui sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Muslim, ia menerangkan bahwa mengambil tanah yang bukan hak
kita, termasuk juga praktik ghasab (perampasan), gharar (penipuan), sariqah (pencurian),
talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas),
dan ghisysy (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk
praktik mafia tanah. Ini merupakan bentuk kezaliman besar.
"Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan tentang bahaya perbuatan ini.
Orang yang menyerobot tanah atau memanfaatkan tanah orang lain tanpa izin,
mungkin di dunia merasa mendapat keuntungan, tetapi di akhirat kelak ia akan
menghadapi hisab yang berat," jelas Nusron Wahid.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perbuatan merampas tanah orang
lain, atau tanah yang bukan haknya, dapat merusak hubungan sosial, menimbulkan
konflik berkepanjangan, dan menghilangkan keberkahan. "Dalam sebuah kitab Al-Mizan,
karya ulama besar Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya'rani, terdapat satu penegasan yang
sangat penting. Disebutkan di sana bahwa para imam besar telah sepakat (ijma')
atas keharaman ghasab, yakni perampasan atau mengambil hak orang lain secara
zalim. Bahkan lebih dari itu, para pelaku pengambilan hak orang ini digambarkan
sebagai orang yang berdosa besar," lanjutnya.
Pada bagian akhir khotbahnya, Nusron Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk
bersama-sama merenungkan betapa besar tanggung jawab kita dalam menjaga hak
atas tanah. "Tanah bukan hanya tentang hak milik secara hukum, tetapi juga
mencerminkan keimanan kita kepada Allah SWT. Dengan menjaga tanah dan hak milik
orang lain, kita tidak hanya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia,
tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT yang telah memberikan kita amanah
tersebut," jelasnya.
Sebagai informasi, kunjungan Menteri Nusron ke Kabupaten Tangerang kali ini
dilakukan dalam rangka pengecekan langsung lokasi pagar laut di Desa Kohod,
dalam proses pembatalan sertipikat.(ril)
Kementerian ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI
foto : ist
Jakarta, Muarasumsel.com - Jajaran Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di
Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kamis (23/01/2025). Rapat ini bertujuan untuk
merespons pengaduan terkait persoalan pertanahan yang dialami masyarakat.
Sebagai upaya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan tersebut, Direktur
Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi,
menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah fokus membenahi sistem
dan sumber daya manusia (SDM). "Saya berpikir, bahwa sistem dan SDM yang
bagus akan menjadi penghalang bagi mafia tanah untuk bermain," terang
Asnaedi.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada
seluruh jajaran untuk terus memberikan layanan yang cepat, tepat, dan mudah
kepada masyarakat, serta diimbangi dengan SDM yang kompeten. "Saat ini,
kita terus berproses, termasuk dalam memberikan pelayanan," jelas Dirjen
PHPT.
Tidak hanya memperbaiki sistem dan SDM, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijoni, mengatakan bahwa
Kementerian ATR/BPN juga terus membangun kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum
(APH) guna memberantas mafia tanah. "Mafia tanah ini memang sudah
terstruktur, masif, dan terorganisir, yang melibatkan berbagai elemen, dan
arahnya adalah penegakan hukum," ucapnya.
Ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI sekaligus pimpinan rapat, M. Rifqinizamy
Karsayuda, bahwa RDPU ini merupakan sarana untuk mencari solusi atas persoalan
pertanahan dan tata ruang yang semakin sering diperbincangkan oleh publik.
"Jika sering diperbincangkan oleh publik, itu bisa berarti dua hal,
semakin banyak persoalan yang kita selesaikan atau semakin peduli publik
terhadap persoalan ini," ucapnya mengakhiri rapat.
Untuk itu, M. Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Anggota Komisi II DPR RI hadir
berharap bahwa melalui RDP dan RDPU ini, pengaduan masyarakat terkait persoalan
pertanahan bisa segera mendapatkan jalan tengah untuk diselesaikan.
Hadir dalam rapat, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Reska Oktoberia dan
Sesditjen PHPT, Shamy Ardian beserta jajaran. Turut hadir secara langsung dan
daring, sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia. (ril)
Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertipikat Konflik Pagar Laut, Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum
foto : ist
Jakarta,
Muarasumsel.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
masih terus melakukan proses penyelesaian terkait temuan sejumlah sertipikat
Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik
pada pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan
peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertipikat yang terdeteksi berada di
luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun
yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus
cepat tapi harus precise juga karena proses pembatalan itu tidak boleh
menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas,
Harison Mocodompis pada Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini
dalam program Kontroversi oleh Metro TV yang tayang secara langsung pada Kamis
Malam (23/01/2025).
Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Harison Mocodompis berujar
bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. “Kementerian ATR/BPN
sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia
mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak
sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang
dilakukan,” ungkapnya.
Terkait indikasi jumlah sertipikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis
mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi
data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.
“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertipikat itu, mana
yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah
telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam
garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada
angkanya, masih menunggu untuk diagregasi,” ungkap Kepala Biro Humas.
Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga
mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah merumuskan terkait pihak-pihak
yang terlibat dalam kasus ini. “Termasuk dengan orang-orang di dalam yang
terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal
Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada
konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya. (ril)
Friday, January 24, 2025
Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan
Foto : ist
Jakarta, Muarasumsel.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. "Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.
Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.
Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (*)