foto : ist
Jakarta, Muarasumsel.com – Isu terkait pagar laut
belakangan menjadi perbincangan hangat. Sejumlah awak media kerap melontarkan
pertanyaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) mengenai hal tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,
memberikan tanggapannya terkait isu ini.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat,
tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi
kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,"
ujar Nusron Wahid kepada media, Rabu (15/01/2025).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan atau informasi
resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Selama
area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan
intervensi apa pun.
"Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun,
hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat
bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang
jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN
dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Pertemuan tersebut membahas
hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).
Hadir pula dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. (*)