foto : ist
Jakarta,
Muarasumsel.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
masih terus melakukan proses penyelesaian terkait temuan sejumlah sertipikat
Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik
pada pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan
peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertipikat yang terdeteksi berada di
luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun
yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus
cepat tapi harus precise juga karena proses pembatalan itu tidak boleh
menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas,
Harison Mocodompis pada Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini
dalam program Kontroversi oleh Metro TV yang tayang secara langsung pada Kamis
Malam (23/01/2025).
Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Harison Mocodompis berujar
bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. “Kementerian ATR/BPN
sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia
mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak
sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang
dilakukan,” ungkapnya.
Terkait indikasi jumlah sertipikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis
mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi
data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.
“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertipikat itu, mana
yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah
telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam
garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada
angkanya, masih menunggu untuk diagregasi,” ungkap Kepala Biro Humas.
Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga
mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah merumuskan terkait pihak-pihak
yang terlibat dalam kasus ini. “Termasuk dengan orang-orang di dalam yang
terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal
Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada
konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya. (ril)