Prabumulih, Muarasumsel.com - Gelar sidang TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), Inspektorat Daerah Kota Prabumulih target puluhan Kontraktor atau Pemborong kota Prabumulih selesaikan kerugian daerah hingga 30 November 2024 mendatang.
Inspektur Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM, ketika dibincangi mengatakan, Inspektorat beberapa hari lalu telah menggelar sidang TP-TGR Kota Prabumulih, yang mana dalam sidang tersebut turut dihadiri dari perwakilan berbagai Kontraktor yang ada di kota Prabumulih.
"Kita sudah sidang TP-TGR beberapa hari lalu. Yang mana, dengan adanya sidang tersebut diharapkan agar penyedia jasa yang terlibat dapat segera menyelesaikan seluruh kerugian daerah mereka hingga 30 November 2024,"tutur Indra ketika diwawancarai Selasa(17/9/2024).
Dijelaskan pria yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ini bahwa digelarnya sidang TP-TGR berdasarkan dari adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). "Ini temuan dari BPK, untuk proyek tahun anggaran 2024," ungkap IB sapaan akrabnya.
"Dan apabila Kerugian Daerah hingga tanggal 30 November tidak juga dikembalikan maka Inspektorat Daerah Kota Prabumulih selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan menyerahkan temuan BPK RI tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya persoalannya diselesaikan secara hukum,"tegasnya saat itu.
Masih kata dia, dalam sidang tersebut Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPD) yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Prabumulih Drs. Aris Priadi,S.H., M.Si Selaku Ketua Majelis Sidang dan Inspektur Daerah Kota Prabumulih H. Indra Bangsawan, S.H, M.M selaku Wakil Ketua Majelis Sidang dengan Anggota Majelis Sidang terdiri dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Wawan Gunawan ,Ak,CA, Plt. Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Hairudin, S.Ag dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Prabumulih Wiwik Liswaty,SH, serta turut hadir Kasi Datun Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H, dari Kejari Prabumulih, dan Perwakilan dari Dinas PUPR Kota Prabumulih.(01/*)