Tuesday, August 20, 2024

Pj Walikota Bersama DPRD Kota Prabumulih Sepakati 17 Poin Penting RPJPD Prabumulih 2025-20245

 

foto : Muarasumsel.com

PARIPURNA : Ketua DPRD Prabumulih bersama Anggota DPRD Prabumulih saat menyerahkan laporan RPJPD Prabumulih tahun 2025-2045 ke Pj Walikota Prabumulih.

Prabumulih, Muarasumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih bersama Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih sepakati 17 poin penting Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Prabumulih Tahun 2025 – 2045, Selasa (20/8/2024).

Digelar diruang rapat Paripurna kantor DPRD kota Prabumulih, rapat Paripurna Ke - XXX Masa Persidangan Ke - III DPRD Kota Prabumulih yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE, M.IKom, bersama Wakil Ketua II DPRD Prabumulih Ir Dipe Anom tersebut membahas tentang, Penyampaian Masa Kerja Panitia Khusus tentang Pembahasan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Prabumulih Tahun 2025 – 2045, Pengambilan Persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Prabumulih Tahun 2025 – 2024, Pendapat Akhir Walikota Prabumulih, dan Penandatanganan Keputusan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pemvangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lrabumulih Tahun 2025 – 2045.

 



Ditempat yang sama juga turut hadir para anggota DPRD Prabumulih lainnya, Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Prabumulih Drs Aris Priadi SH, Kepala OPD dan pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Prabumulih lainnya .

Dalam laporannya, Anggota DPRD Prabumulih H Alfa Sujatmiko yang saat itu menyampaikan Masa Kerja Panitia Khusus tentang Pembahasan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Prabumulih Tahun 2025 – 2045 menyebutkan 17 poin penting yang menjadi pembahasan saat itu.

“Pansus raperda RPJPD meminta agar kota Prabumulih tidak dijadikan kota pertambangan batubara, ini selaras dengan Perpres No 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Sumatera Yang Pada Intinya Kota Prabumulih Bukan Termasuk Wilayah Pertambangan Batubara Terbuka. Lalu, Pansus Raperda RPJPD meminta kepada pemerintah kota Prabumulih untuk menambahkan materi dan rancangan akhir lampiran perda RPJPD mengenai pelarangan pertambangan batubara pada kawasan runtutan pertambangan dengan kalimat kawasan ini meliputi seluruh jenis tambang kecuali pertambangan batubara,” sebut Alfa saat menyampaikan salah satu dari 17 poin penting yang ada pada RPJPD Prabumulih 2025-2045.


 

Mengetahui hal tersebut, Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM ketika diwawancarai mengatakan, tentu pihaknya sepakat dengan hasil laporan pansus raperda RPJPD Prabumulih 2025-2045 tersebut. “Alhamdulillah tinggal kita sampaikan ke Provinsi nanti, selaras dengan RPJPD baru nanti RJM nyo agek, jadi RPJPD itu agek ya harus jadi tonggak 20 tahun Indonesia emas dengan Pusat, Provinsi dan Daerah harus sama. Sedangkan untuk program nantinya itu kita serahkan dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih nantinya,” terangnya saat itu.

Ditanya kapan akan segera menyampaikan laporan RPJPD tersebut, pria yang sebelumnya menduduki jabatan Sekda Prabumulih ini mengaku akan segera mengirim tim untuk menindak lanjuti hal tersebut. “Disampaikan besok, 7 hari setelah pengesahan selembat-lambatnya. Kalau bisa cepat kenapo nak dilambat-lambat kan, besok kita perintahkan BKD dan  Bagian Hukum kesano, biar cepat jangan nunggu-nunggu gawe ini,”tukasnya.(Adv/01)

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!