Monday, August 26, 2024

Nekat Tukar 6 Sapi Dengan Sabu, Solihin Masuk Bui

 



Prabumulih, Muarasumsel.com – Ingin cepat dapat untung besar diduga menjadi motivasi Solihin nekat menukarkan 6 sapi indukan dan anakan yang selama ini diangonnya dengan Narkotika jenis Sabu seberat 40,49 gram.

 

Diamankannya Solihin bin Romli oleh anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih, bermula didapatkan informasi bahwa tersangka Solihin akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Rahayu yang terletak Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Mengetahui hal itu, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pun melakukan penyelidikan hingga pada hari jum'at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H,. M.Si melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamakan tersangka Solihin disana.

 

Selain tersangka anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 31,09 gram, 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 9,07 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry wama hitam, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah HP merk Samsung wama hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 satu buah sobekan plastik asoy warna putih. Selanjutnya, atas perbuatannnya tersebut tersangka Solihin dibawah ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, ketika memimpin gelar press release menyebutkan, atas perbuatan tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar rupiah dan paling banyak Rp10 milyar, lantaran barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 40,49 gram,” sampainya saat itu kepada awak media.

 

Sementara itu, dihadapan anggota Polres Prabumulih, tersangka Solihin mengakui perbuatannya tersebut. “Sabu itu aku dapat dari AM (DPO) warga dari Desa Air Itam Kabupaten Pali. Setelah sebelumnyo aku tukar sabu seharga Rp24 juta rupiah dengan 6 sapi,” bebernya.

 

“Awalnyo sapi-sapi itu memang disuruh dijual oleh yang punyonyo karno aku cuma tukang ngurusnyo bae. Tapi oleh aku butuh duet, jadi aku tukar 6 sapi itu ado yang besar dan anakan itu dengan sabu-sabu ini, sampe akhirnyo aku ditangkap ini,”tandasnya saat dihadirkan di press release, Senin(26/8/2024).

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!