Thursday, March 14, 2024

5 Rumah Produksi Ciu Di Gerebek Polres Prabumulih


Prabumulih, Muarasumsel.com - Di awal bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, jajaran Polres Prabumulih melalui anggota Satreskrim, gerebek 5 rumah pembuatan minum keras jenis arak atau Ciu. 


Ke lima rumah produksi Ciu tersebut berlokasi di Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih atau tepatnya di depan kelenteng.


"Pengerebekan rumah pabrik Ciu ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Bantuan Polisi (Banpol), kemudian kita tindak lanjuti dan kita lakukan pengerebekan didapati ada sekitar 5 rumah yang menjadi pabrik pembuatan minuman keras jenis ciu ini," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, ketika press release, Kamis (14/3/2024).


Kapolres mengatakan, lima rumah tersebut memproduksi minuman keras jenis ciu dari fermentasi beras dan menghasilkan ratusan liter yang telah diamankan.


"Adapun pemilik 5 rumah tersebut telah kami identifikasi, lima pemilik rumah tersebut yakni berinisial A, SH, NT, ke empat inisial BB dan kelima inisial D binti S yang semuanya berumur rata-rata umur 35 keatas," bebernya. 


Dari 5 pemilik rumah tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal dan langsung digelar perkara hingga status perkara itu dinaikkan dari penyelikan menjadi penyidikan.


"Nanti 5 pemilik rumah akan ditetapkan menjadi tersangka, tinggal kita melakukan pemeriksaan saksi ahli bidang pangan, perdagangan dan perlindungan konsumen. Setelah nanti kita periksa saksi ahli baru nanti kita tetapkan 5 orang itu jadi tersangka," tegasnya.


Masih kata Kapolres, berhasil diamankan cukup banyak barang bukti yang hampir sama di tiap rumah seperti dandang, drum, tempat penyuling permentasi, bahan baku berupa beras dan produk ciu yang telah siap jual.


"Ciu ukuran kantong plastik dijual Rp 5000, ukuran botol air mineral Rp 10 ribu, ukuran botol mineral besar dijual Rp 50 ribu dan ada juga ukuran jeriken, menurut para pemilik rumah ini merupakan bisnis mereka turun temurun," katanya seraya mengatakan omset ratusan juta.


Lebih lanjut Endro Aribowo mengungkapkan dari hasil gelar perkara Kasat Reskrim dan Kasi Pidsus bersama jajaran diketahui kelima pemilik rumah telah melanggar yakni melakukan usaha dibidang pangan dangan tidak ada izin usaha.


"Kemudian melakukan usaha perdagangan tanpa izin, lalu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan syarat perdagangan sehingga bisa kita kena perlindungan konsumen," lanjutnya.


Kapolres Prabumulih menambahkan, kelima pemilik usaha tersebut dikenakan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU 18 tahun 2018 tentang pangan, lalu lasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 27 tahun 2014 tentang perdagangan fan pasal 62 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Dari semua pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(01)

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!