Prabumulih, Muarasumsel.com - Jalan menunduk sambil menutupi wajah dengan tangan, REP Karyawan salah satu bank Plat Merah di Prabumulih ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (21/02/2024).
Penetapan tersangka kepada Account Officer (AO) di salah satu Bank Plat Merah di Prabumulih tersebut buntut dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Pelat Merah dalam Pemberian Kredit Modal Kerja antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 atas nama debitur CV. Baim Truss.
Yang mana, satu hari sebelumnya Direktur dari CV. Baim Truss yang berinisial HB telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Roy Riady SH MH mengatakan, berdasarkan laporan dan perkembangan dari tim penyidik, serta telah dilakukan gelar perkara yang mana dalam perkara tersebut tim menetapkan tersangka lagi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Pelat Merah dalam Pemberian Kredit Modal Kerja antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 atas nama debitur CV. Baim Truss.
"Tersangka berinisial REP yang merupakan karyawan disalah satu bank plat merah di Prabumulih, dengan jabatannya AO (Account Officer) atau analis untuk pemberian kredit. Dan peran dia adalah dia menyampaikan laporan hasil kunjungan dia ke lapangan kepada pimpinannya untuk diputus untuk memberikan kredit. Dan seharusnya dia mengcrosscek kembali apakah jaminannya berupa SPK atau perjanjian kontrak kerja pada CV tersebut real atau tidak. Karena ternyata SPK kontrak kerja yang jadi jaminannya fiktif atau direkaya. Artinya tidak ada kontrak yang bisa menjadi jaminan utama terhadap pemberian kredit modal kerja ini," beber Roy ketika press release.
Bahkan, masih kata Roy, jenis kredit yang diberikan pihak bank tersebut merupakan jenis cash with draw. "KMK ini artinya diberikan suku bunga yang sangat ringan atau kecil karena apa pihak bankir percaya bahwasannya akan ada pembayaran berdasarkan termin proyek namun nyatanya proyeknya tidak ada, maka disini lah kita tetapkan tersangka sebagai pelaku turut serta dalam hal tindak pidana korupsi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. "Bahwa terhadap tersangka R.E.P tersebut sejak hari ini tanggal 21 Februari 2024 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih," tukasnya. (01)