Thursday, October 5, 2023

Diduga Ada Perjalanan Dinas Fiktif Di Dishub, Kejari Prabumulih Periksa 11 Orang Saksi


Foto : Muarasumsel.com

// Naikkan Status Dari Penyelidikan Jadi Penyidikkan 

Prabumulih, Muarasumsel.com - Gelar Press Release, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menaikkan status pemeriksaan terhadap berkas perkara dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih dari penyelidikan menjadi penyidikan, Kamis (5/10/2023).


Informasi dihimpun, dugaan perjalanan dinas fiktif itu terjadi pada penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam hal penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tahun 2021 dan 2022 di Dishub.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, Roy Riady SH MH, ini perkembangan dari hasil surat perintah operasi kerja bidang intelijen. "Beberapa pekan lalu kita menerima laporan dari masyarakat bahwasannya ada dugaan penyalahgunaan dalam perjalanan dinas di Dishub Prabumulih.

Nah, dari laporan itu kami melakukan analisis dan membentuk tim untuk mengumpulkan data. Kemudian tim melakukan pemeriksaan kepada 11 orang saksi, serta mendapati beberapa dokumen penting terkait dengan laporan pengaduan mengenai perjalanan dinas tersebut maka disimpulkan bahwa status pemeriksaan berkas perkaranya  dari penyelidikan naik menjadi penyidikan,"tutur Roy Riady yang saat itu didampingi oleh Kasi Intel, M Ridho Syahputra SH MH, dan Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH. 

Lebih lanjut, dibeberkan mantan Jaksa di KPK RI ini bahwa Dishub Kota Prabumulih merencanakan kegiatan konsultasi rapat atau konsultasi daerah yang mirip dengan perjalanan dinas. Dengan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut sekitar Rp302 juta pada tahun 2021 dan sekitar Rp400 juta pada tahun 2022, jadi total anggaran mencapai sekitar Rp750 juta. 

Dan dari hasil penyelidikan mengungkap tiga dugaan indikasi pelanggaran hukum dalam perjalanan dinas tersebut. Pertama, ada indikasi perjalanan dinas fiktif di mana hanya 2 atau 3 orang yang berangkat. Tetapi laporan pertanggung jawaban (SPJ) mencatat 5 orang. Kedua, pejabat yang berangkat menerima uang perjalanan dinas lebih besar dari yang seharusnya. Dan menandatangani SPJ dengan jumlah yang berlebihan. Ketiga, ada dugaan bahwa perjalanan dinas tersebut tidak memilki kepentingan teknis yang jelas. 

“Dari ketiga dugaan ini, tim kami telah melakukan verifikasi terhadap hampir 322 dokumen terkait perjalanan dinas yang dipertanyakan kepada pihak-pihak yang terlibat. Dan praktek Ini jelas melanggar peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perjalanan dinas. Maka kedepan pihaknya akan menyelidiki kerugian negara yang mungkin timbul akibat praktek-praktek ini. Serta akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya (01) 
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!