Wednesday, October 4, 2023

Cegah Kasus Pertanahan, BPN Prabumulih Lakukan Sosialisasi Kepastian Hukum

 

foto : Muarasumsel.com

Prabumulih, Muarasumsel.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, di ballroom Fave Hotel Prabumulih, Rabu (04/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, Pj Sekda Drs Aris Priadi MSI, Kepala Kantor BPN Prabumulih Ahmad Syahabuddin SH, Inspektur Daerah Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM, Ketua Pengadilan Agama H Lukmin Hakim, Kanit Pidkor Polres Prabumulih Haryoni SH.

Kepala Kantor BPN Prabumulih, Ahmad Syahabuddin mengatakan sosialisasi yang diikuti camat dan lurah se Kota Prabumulih tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang dilalukan secara berjenjang mulai dari tingkat kementerian, kantor wilayah dan kantor pertanahan.

"Pencegahan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi kementerian ATR/BPN dasar ini telah dibentuk sebagai upaya untuk mencegah timbulnya kasus pertanahan di Kota Prabumulih yang output nya adalah rencana aksi kasus pencegahan pertanahan di kota prabumulih," ujar Syahabuddin.

Masih kata Syahabudin, tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah memberikan informasi terkait upaya-upaya pencegahan kasus pertanahan. Kemudian, menyusun rencana aksi pencegahan kasus pertanahan.

“Kalau sudah ada pencegahan nanti akan ada kepastian hukum terhadap bidang tanah dan kekuatan hak sertifikat tersebut,” ucapnya seraya mengatakan inti dari sosialisai tersebut juga mencakup supaya tanah-tanah yang ada di Prabumulih bisa diterbitkan sertifikat melalui program PTSL.

Sementara, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH yang ditunjuk sebagai narasumber mengingatkan kepada BPN Kota Prabumulih selaku pihak yang ditunjuk sebagai pejabat yang memiliki kewenangan penerbitan sertifikat tanah agar menjalankan fungsi secara profesional dan berintegritas dan mentaati perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan kepada para camat, kades dan lurah. Roy Riady mengimbau agar gencar melaksanakan sosialisasi program PTSL kepada masyarakat.

“Sosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan kepemilikan tanah harus memiliki dasat hukum,” kata Roy Riady.

Lebih lanjut pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa persoalan tanah dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

“Oleh karena itu, untuk menghindari konflik tersebut menjadi tugas pemerintah untuk mengingatkan dan menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat sehingga masyarakat itu tanahnya memiliki sertifikat sehingga tidak ada mafia tanah yang ikut mengambil keuntungan dalam persoalan tanah,” tutupnya. (1/*)

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!