Foto : muarasumsel.com
Prabumulih, Muarasumsel.com - Usai beberapa lalu ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih yang berinisial MU, hari ini Kamis(31/8/2023) dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Informasi dihimpun, penjemputan Kabid tersebut dilakukan tim Kejari Prabumulih di kota Palembang, lantaran sang kabid diduga tengah berada disalah satu rumah sakit disana.
Dari Palembang, tim kejaksaan yang membawa kabid tersebut tiba di kantor Kejari Prabumulih sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung membawa MU yang saat itu menggunakan kursi roda menuju ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) kantor Kejari Prabumulih.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MU selaku Kabid Penanganan Kemiskinan di Dinsos Kota Prabumulih atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada Kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) dari Kementerian Sosial RI pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk non tunai di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2020 - 2022. (01)