Foto : ist
PRABUMULIH, Muarasumsel.com - Warga Prabumulih dihebohkan dengan adanya informasi jika tersangka dugaan penipuan modus menjanjikan proyek dengan korban cukup banyak yakni Wendi Verizon (47), diduga telah dibebaskan dari sel tahanan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Prabumulih tersebut bahkan telah menghirup udara bebas sejak beberapa waktu lalu. Padahal ada cukup banyak laporan dari warga yang diduga turut menjadi korban penipuan modus menjanjikan proyek dari tersangka Wendy.
Tak main-main, kerugian para korban bervariatif mulai dari puluhan juta, ratusan juta bahkan ada yang mencapai Rp 1,2 miliar akibat dugaan penipuan dilakukan tersangka tersebut.
Salah satunya dialami korban bernama Sri Hartati (54) warga Jalan Tower Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Sri Hartati melaporkan Wendy Verizon lantaran dugaan penipuan menjanjikan proyek di dinas pendidikan namun tak diberikan dan justru uang korban Rp 1,2 miliar raib.
Atas apa yang dialaminya itu, Sri Hartati telah melaporkan ke Polres Prabumulih pada 25 November 2023.
Lalu belum lama ini Wendy diringkus polisi atas laporan Meilinda SE (47) warga Jalan Lekipali RT 01 RW 06 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke Polres Prabumulih.
Namun beredar kabar Wendy telah damai dengan korban dengan membayar uang Rp 87 juta lalu dibebaskan petugas kepolisian.
"Kami melapor lebih lama, tapi yang diproses malah yang kerugian Rp 87 juta. Sementara kami kerugian Rp 1,2 miliar tidak ditahan," ungkap keluarga Sri Hartati kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Sumber itu menyebut, kini tersangka yang buron sejak lama itu justru dikabarkan telah dibebaskan karena damai padahal kasus pihaknya menunggu dan belum tuntas.
"Kami juga melaporkan Wendy, kenapa dibebaskan. Nanti dia kabur atau buron lagi, susah ditangkap," kata wanita tersebut kepada wartawan.
Hal yang sama disampaikan keluarganya yang lain yang mengaku petugas kepolisian hendaknya jangan membebaskan tersangka meski sudah damai dengan korban Meilinda.
"Nasib kami ini bagaimana, masa kami duluan melapor tapi justru kasus yang ditangani duluan yang baru melapor dengan kerugian kecil, ini tidak adil," beber keluarga Sri Hartati.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi ketika dikonfirmasi terkait informasi tersangka penipuan dibebaskan mengaku kasus itu restorative justice.
"Restorative justice, (kasus Sri Hartati) masih dalam proses," kata Kasat Reskrim kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim mengaku untuk perkara dengan korban Sri Hartati saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada tersangka. "Pemeriksaan terhadap saksi dan belum selesai, belum bisa kita tetapkan tersangka," lanjutnya.
Disinggung apakah tak khawatir Wendy kembali buron dan sudah dikejar, Kasat Reskrim mengaku untuk perkara Sri Hartati tetap dikerjakan pihaknya dan tidak mungkin tidak ada tindak lanjut.
"Tetap kita kerjakan, ga mungkin gak dikerjakan. PH dari buk Sri pun sudah Ok," bebernya.
Untuk diketahui, Wendy Verizon yang merupakan oknum PNS yang dulunya bekerja di Dinas Pendidikan dan kini di Sekretariat DPRD Prabumulih merupakan Warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah Blok C2 No 08 RT 07 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Wendy terkenal banyak dilaporkan dan dikeluhkan banyak pemborong lantaran dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek di dinas pendidikan kota Prabumulih.(*/01)