Wednesday, June 14, 2023

Tiga Remaja Nekat Curi Besi Pembatas Jalan Tol, Satu Diantaranya Masih Pelajar





Prabumulih, Muarasumsel.com -  Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua remaja dan satu pelajar yang diduga mencuri besi pembatas jalan tol atau Blok Post Guardil Indralaya-Prabumulih, Rabu (14/6/2023). 

Tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni GERIANDIKO (20) warga Gang Taman Baka Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur, ALDO ALPIKO (19) warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, sedangkan pelaku lainnya berinisial AD (14) yang berstatus pelajar merupakan warga Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). 

Dari ketiga pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi BG 4386 CR, dan 10  buah besi pembatas jalan tol (BLOK POST GUARDIL).

Dihadapan petugas, Aldo mengatakan aksi tersebut terjadi pada saat mereka tengah istirahat makan siang setelah bekerja menanam rumput disepanjang jalan Tol Indralaya - Prabumulih. "Kami baru 4 hari begawe harian nanam rumput di jalan Tol ini. Nah pas hari itu kami yang lagi istirahat makan siang teliat ado besi ini. Oleh sering tekapar-kapar bae kami ambek besi ini," ujarnya saat itu senada dengan Geri serta pelaku AD.




Sementara itu, Kapolsek RKT IPDA Santi Wijaya SH MH menuturkan, pada hari Senin (12/06/ 2023) sekira pukul 12.30 WIB pada saat melakukan patroli saat itu melihat tiga orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru Lis kuning keluar dari jalan tol. "Kemudian, saat itu didapati di bagian depan sepeda motor membawa besi pembatas jalan tol dikarenakan mencurigakan kemudian team Macan RKT langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio biru yang di kendarai tiga orang laki - laki yang mencurigakan tersebut setelah di introgasi, ketiganya mengaku mendapatkan 10 buah besi pembatas jalan tol dari hasil melakukan pencurian di jalan tol STA 63+200 Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih. Selanjutnya tiga orang laki - laki tsb berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek RKT untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Santi yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsek RKT Aipda M Agustino SH dan anggota Opsnal Buser RKT.


Masih kata dia, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Sedangkan untuk total kerugian yang dalam hal ini PT.HKI ( HUTAMA KARYA INSFRASTRUKTUR ) mengalami kerugian sekitar Rp40 juta rupiah. Mengingat kejadian pencurian besi pembatas jalan tol tersebut sudah 4 kali terjadi di jalan tol Prabumulih dalam kurun waktu 4 bulan ini," pungkasnya. (01) 

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!