Tuesday, May 30, 2023

Lakukan Pendampingan Hukum, Kajari Panggil 58 Kontraktor Prabumulih

Foto : Muarasumsel.com

Kajari Prabumulih, Roy Riady dan jajarannya ketika melakukan pendampingan hukum bersama Dinas PUPR dan Inspektorat Kota Prabumulih kepada puluhan kontraktor.


Prabumulih, Muarasumsel.com - Buntut dari adanya temuan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) di lingkup Dinas PUPR Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih panggil kurang lebih 58 perusahaan Kontraktor di Prabumulih, Selasa (30/05/2023). 

"Hari ini kita melakukan pendampingan hukum kepada Satker PUPR yang didampingi juga dari APIP Inspektorat Pemkot Prabumulih terkait dengan penagihan temuan BPK Tahun 2022 terhadap pekerjaan yang ada di di Dinas PUPR," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, saat itu. 

Dikatakan Roy, total temuan kerugian negara oleh BPK untuk di tahun 2022 itu mencapai Rp3,7 miliar. "Dengan total dana yang dikembalikan perjalanannya itu Rp2,4 miliar. Sedangkan, Rp1,3 miliar sedang kita tagih dan segera dikembalikan," tegasnya yang saat itu didampingi jajarannya. 

Ditanya apakah ada batasan waktu bagi para perusahaan kontraktor itu untuk mengembalikan dana tersebut ?. Pria yang sebelumnya pernah tergabung di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI ini menegaskan, batasan waktu pengembalian dana itu 60 hari kerja. "Dan itu terhitung dari terbitnya surat rekomendasi BPK ini. Ya insyaallah lah akan di kembalikan secepatnya," bebernya. 




Lanjut diungkapkannya, total perusahaan yang mendapatkan temuan dari BPK tersebut terdiri dari puluhan perusahaan dari semua bidang yang ada di Dinas PUPR Pemkot Prabumulih. "Total ada 58 perusahaan yang ada temuan, dan semuanya di Dinas PUPR," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu juga, Roy mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum juga yang dinamakan penegakan Hukum preventif atau pencegahan. "Sehingga langkah yang dilakukan dari Kejaksaan ini adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena kami bekerjasama dengan pihak Inspektorat Prabumulih, serta ini sesuai dengan undang-undang. Maka proyek yang ada di Prabumulih Ini pertama sudah dilakukan audit oleh BPK, yang kedua proyeknya juga dilakukan verifikasi oleh APIP Inspektorat, yang selanjutnya rekomendasi dari dua lembaga ini baru diberikan ke user. Nah siapa usernya tentu pak Walikota. Nah pak wali melakukan MOU ke kita dan  memberikan saya surat kuasa untuk melakukan pendampingan kepada dinas terkait tagih ini uang negara, nah ini yang kami lakukan ini bagian proses penegakan hukum juga jadi kalau melihat proses penegakan hukum bukan hanya menangkap," tukasnya. (01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!