Tuesday, July 19, 2022

Periksa 13 Saksi, BK Dan DMS Ditetapkan Kejari Prabumulih Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mark Up Baju Olahraga Lansia

Foto : doc muarasumsel.com

BK (Bawah) dan DMS (Atas) saat digiring petugas menuju mobil tahanan.


 // Di Dinkes Prabumulih Tahun Anggaran 2021


Prabumulih, Muarasumsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih hari ini Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 
di Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih  tahun anggaran 2021.

Dua tersangka tersebut yakni berinisial BK yang saat itu sebagai PPK dan DMS merupakan pihak swasta. 


foto : doc muarasumsel.com
Kejari Prabumulih, Roy Riadi bersama jajarannya saat merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Mark Up Baju Olahraga Lansia.

Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riadi SH MH, adapun modus yang dilakukan para tersangka tersebut yakni Mark Up atau Penggelembungan Harga. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yang diyakini adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang terjadi yaitu BK dan DMS. Dengan modus mereka ini dalam kegiatan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 yang nilai dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp.1.016.000.000. "Sedangkan terkait dengan nilai kerugian negaranya tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, yang insyaallah akan menyelesaikan perhitungannya," ungkap Roy dihadapan awak media saat merilis penetapan tersangka saat itu.

Dengan didampingi, Kasi Intel, Anjasra Karya dan Kasi Pidsus Arsyad, Kajari Prabumulih menegaskan untuk Pasal sangkaan yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. "Dan para tersangka sejak hari ini tanggal 19 Juli 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih,"bebernya seraya menyebutkan mengenai ancaman pidananya itu 20 tahun. 

Disinggung, apakah bakal ada tersangka lain dari kasus tersebut, dirinya mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Sedang kita pelajari, tapi hari ini kita tetapkan dua tersangka, dari 13 orang yang sudah kita periksa," tukasnya yang dalam kesempatan itu juga dirinya mengingatkan pihaknya bahwa dalam bekerja ini kita harus bekerja sesuai SOP.(01)

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!