Prabumulih, Muarasumsel.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Drs Muhammad Naim SH, resmikan rumah Restoratif Justice Pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kamis (23/6/2022).
Rumah Keadilan Restoratif Justice itu sendiri tepatnya berada di jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
"Rumah Restoratif Justice yang diresmikan hari ini itu ada 6, yang tersebar di kabupaten / kota Sumsel ini. Dan tujuannya pertama karena budaya leluhur kita yakni budaya musyawarah mufakat, nah dengan ini diharapkan bisa membangkitkan kembali budaya tersebut sehingga beberapa kejahatan kecil atau tindak perkara ringan ini bisa diselesaikan di rumah restoratif justice ini sehingga tidak perlu lagi melalui proses peradilan," ujar Plt Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim SH usai meresmikan rumah Restoratif Justice Kejari Prabumulih saat itu.
Namun ungkapnya, untuk perkara yang masuk di ranah Restoratif Justice tersebut tentu ada mekanismenya, tidak semua perkara bisa di Restoratif Justice kan. "Mekanismenya itu salah satunya dengan menghadirkan pelaku dan korban, warga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, ulama setempat, dan tokoh adat untuk berkumpul bersama dirumah Restoratif Justice ini untuk menyelesaikan permasalahannya jadi itu tujuannya,"terangnya yang saat itu didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riadi SH MH.
Serta masih kata dia, mekanisme yang utama itu ancaman pidananya dibawah 5 tahun. "Jadi perkara yang kita anggap kasus-kasus ringan, dan korbannya harus memaafkan," tukasnya seraya menyebutkan di Sumsel sampai dengan saat ini perkara yang sudah di Restoratif Justice total keseluruhannya sebanyak 30 kasus sudah diputuskan yakni ada kasus penganiayaan, kekerasan rumah tangga, dan lakalantas ringan.
Sementara itu, ditempat yang sama, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, yang turut hadir mengatakan, dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini kedepan bisa membantu tugas Walikota Prabumulih yang setiap subuh menerima keluhan masyarakat terkait kehidupan mereka. "Jadi keluhan warga tiap subuh itu bisa berkurang lah harapan kito, ditambah lagi dengan adanya ini juga diharapkan menjawab pertanyaan dimasyarakat bahwa tidak ada perbedaan hukum antara si kaya dan si miskin tapi dengan ini hukum itu benar-benar adil baik ke bawah maupun ke atas. Samo dengan mempertemukannya sikorban dan sipelaku tidak akan membuat dendam antara mereka dikemudian hari," pungkasnya.(01)