PRABUMULIH - Para Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru di kota Prabumulih mengikuti kegiatan rapat koordinasi pengawasan aparat pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tahun 2022 triwulan ll dengan tema “Pengelolaan Dana BOS dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Pidana" di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, Senin (23/5).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady menerangkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait "penyimpangan" dana BOS di kota Prabumulih. "Kita belum menerima laporan, dan kita lakukan rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para guru bagaimana pengelolaan dana BOS dalam perspektif hukum administrasi dan pidana," ujarnya.
Disinggung bagaimana jika kedapatan ? Pria yang pernah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu mengaku, penindakan ada dua yakni secara persuasif dan pidana. "Kita lihat dulu bagaimana administrasinya, kalau guru nya masih bandel juga ya kita pidana," tegasnya.
Untuk itu, kata dia. Pihaknya dalam kesempatan ini memberikan pemahaman kepada para guru dan mengubah perspektif terkait pengelolaan dana BOS yang baik dan benar seperti apa.
Kepala Disdik Prabumulih, Kusron menambahkan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini. Disinggung apakah selama ini ada permasalahan dalam pengelolaan dana BOS? Dia mengaku sejauh ini belum ada temuan.
Hanya saja, Kusron tak menapik masih ada beberapa guru yang belum faham apa yang boleh dilakukan dan tak boleh dilakukan. "Nah informasi yang seperti ini yang kita butuhkan," imbuhnya
Disinggung jika kedapatan pemangkasan anggaran dana BOS oleh Disdik atau sekolah? Kusron mengklaim kalau pemangkasan dari sekolah sejauh ini pihaknya tidak tahu karena dana BOS itu langsung ke sekolah melalui Dapodik dan dihitung berdasarkan berapa banyak siswa. "Jadi angsung ke sekolah dan tidak melalui daerah dan transfer langsung ke sekolah," tukasnya. (Ril)