Foto: Ist
Tersangka AS ( Tengah ) saat digiring petugas Kejari menuju mobil tahanan.
Prabumulih, Muarasumsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih yang belum genap dua bulan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru tersebut, diketahui telah berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan kasus yang berbeda-beda. Kali ini khususnya, Selasa (26/4/2022), Kejari Prabumulih kembali menetapkan tersangka dengan kasus dugaan suap gratifikasi di Pileg 2019, yang tersangkanya berinisial AS.
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink, AS yang digiring keluar kantor Kejari menuju mobil tahanan saat itu langsung dititipkan ke penjara Rutan Kelas IIB kota Prabumulih oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih. Untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
AS sendiri diketahui merupakan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih yang diduga terlibat kasus suap gratifikasi pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. Dengan peranan tersangka sebagai penerima suap.
Foto : muarasumsel.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH didampingi Kasi Pidsus Muhammad Arsyad SH mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya kasus dugaan suap gratifikasi pada pileg tahun 2019. Yang mana AS selaku anggota KPU Prabumulih menjanjikan kepada Dr EF TY selaku calon anggota DPR RI saat itu bahwa dirinya dapat memberikan banyak suara untuknya.
"Jadi tersangka AS menjanjikan bisa mencarikan 20 ribu suara. Dengan rincian, 10 ribu di kota Prabumulih dan 10 ribu lagi di Muara Enim. Nah, satu suara itu dipinta AS bernilai sebesar Rp 20 ribu, sehingga total uang tersebut mencapai Rp400 juta. Selanjutnya, terjadi lah komunikasi keduanya dan sepakat melalui saksi BH, Dr EF TY menyanggupi uang yang diminta AS hanya sebesar Rp350 juta," tutur Kasi Intel Anjasra Karya SH saat menggelar press release di aula kantor Kejari Prabumulih.
Dijabarkannya, uang Rp350 juta itu kemudian diserahkan Dr EF TY di rumahnya melalui saksi BH dan diberikan ke adik kandung AS, yakni DN di komplek Pertamina Prabumulih.
"Untuk itu kita juga menetapkan Dr EF TY sebagai tersangka pemberi suap kepada AS, dan tersangka AS dikenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," sampainya.
Sementara, untuk Dr EF TY dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001.
"Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari AS, yakni uang sisa suap sebesar Rp20 juta," tandasnya.(01)