Tuesday, April 26, 2022

Libur Lebaran 9 Hari, Samsat Prabumulih Himbau Warga Segera Bayar Pajak

Foto : Ist
Ariswan Naromin


Prabumulih, Muarasumsel.com - Jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Mei mendatang, pelayanan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Prabumulih akan libur selama 9 hari.


Hal itu disampaikan, Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin, mengatakan jelang hari raya Idul Fitri mendatang pihaknya akan meliburkan pelayanan Samsat Prabumulih selama sembilan hari. "Kita libur lebaran dan cuti bersama itu mulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022. Sedangkan untuk  pelayanan kembali dibuka itu di tanggal 9 Meinya," ujarnya yang dibincangi Selasa (26/4/2022).

Untuk itu lanjut Ariswan, pihaknya menghimbau warga Prabumulih khususnya yang pembayaran pajak kendaraanya jatuh pada tanggal tersebut diharapkan segera membayar sebelum pihaknya libur agar terhindar dari antrian panjang dan denda. 

"Jadi pajak kendaraan yang mati (pembayarannya, red) dihari libur itu tidak dikenakan denda. Tapi walau begitu, mereka harus bayar di hari pertamo kami masuk kerja. Dan biasonyo kan itu ramai jadi kalau lewat hari itu ya kena denda," jelas Aris biasa disapa.

Kendati demikian, guna mengurai antrian panjang di Samsat Induk Prabumulih nantinya, pihaknya telah mensiapkan beberapa alternatif lainnya yang bisa digunakan masyarakat untuk membayar pajak. "Jadi kalo numpuk nanti itu, kita akan siapkan mobil samling (samsat keliling, red) di halaman kantor Samsat Induk. Sedangkan, untuk Samsat corner itu akan ada di lingkungan PTM, dengan harapan di Samsat induk itu terjadi penumpukan," bebernya. 

Bukan hanya itu, sambungnya, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui online. "Bisa pakai aplikasi kita itu namanya Dempo dan Signal. Jadi kita himbau masyarakat khususnya yang akan membayar pajak bisa membayar pajak sebelum libur, dengan cara online maupun secara langsung," harapnya.

Masih kata dia, untuk pelaksanaan libur lebaran tersebut mengacu atas keputusan bersama pihak terkait. "Acuannya itu ke SKB Tim Pembina Samsat dan sesuai dengan surat keputusan bersama pihak terkait," pungkasnya. (01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!