Foto : doc muarasumsel.com
Saat Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban milik Laa Tahzan yang memiliki kualitas baik.
Prabumulih, Muarasumsel.com - H -7 Idul Adha 2021, Dinas Pertanian Kota Prabumulih gandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sumsel, tinjau kondisi dan ketersediaan hewan Qurban di Prabumulih.
Dari tiga lokasi penyedia hewan Qurban yang berbeda, diperkirakan sebanyak 1200 ekor kambing dan 500 ekor sapi berhasil didatangkan ke Prabumulih.
Dikatakan, DR drh Jafrizal MM selaku Ketua PDHI Cabang Sumsel, kegiatan ini (sidak, red) pemeriksaan terkait hewan Qurban di kota Prabumulih. "Kita ada tim, tim Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumsel bersama Dinas Pertanian dan Perternakan Kota Prabumulih, dan kegiatan ini, kita turun untuk memastikan ketersediaan, kemudian mengecek persyaratan dari hewan Qurban di Prabumulih," jelasnya, yang dibincangi saat di lokasi Penyedia Hewan Qurban Laa Tahzan milik warga Kelurahan Gunung Ibul tersebut.
Diungkapkannya, selain diketahui berapa jumlah sapi dan kambing yang masuk ke Prabumulih. "Dari pengecekan tersebut kita juga temukan, ada disalah satu titik hewannya sakit, ada juga hewan yang disediakan belum memenuhi syarat untuk di Qurban terutama untuk umurnya," jelasnya saat itu.
Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan dari temuan tersebut pihaknya menganjurkan bagi salah satu penyedia hewan Qurban tersebut untuk memisahkan hewan itu terlebih dahulu, sampai nantinya hewan tersebut sudah memenuhi syarat Qurban. "Kambing, rata-rata yang banyak tidak memenuhi syarat. Itu kemungkinan karena pemikiran masyarakat atau penyedia hewan Qurban saat ini bahwa hewan Qurban untuk aqiqah itu boleh dibawah umur padahal syarat hewan Qurban dengan Aqiqah itu sama saja. Jadi jangan sampai pada saat penyembelian nanti niat orangnya berqurban tapi hewan yang akan di qurban tidak memenuhi syarat jadi ini perlu dilakukan pemeriksaan," tegasnya, sembari menyebutkan untuk pemeriksaan di lokasi Laa Tahzan itu hasilnya bagus, apalagi tingkat kebersihannya.
Ditanya apa ada sanksi kedepannya bagi pedagang yang menjual hewan Qurban tidak memenuhi syarat ?. Disebutkannya, sejauh ini belum ada sanksi. "Tapi itu perlu dibuatkan aturan Perwako terkait penyelenggaraan ibadah hewan Qurban ini terutama untuk penyedia hewan Qurban supaya ada bentuk tanggung jawab penjual kepada pembeli. Sehingga pembeli itu jangan sampai tertipu dengan hewan-hewan yang dibeli tidak memenuhi syarat, dan bila didapat hewan kurban itu tidak memenuhi syarat bisa diganti," sebutnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kota Prabumulih, Pribadi Roso Suroso menambahkan, inspeksi atau sidak ini dilakukan tidak hanya bertujuan untuk memantau kondisi hewan Qurban di Prabumulih. Yang dari pantauan kita dari tiga lokasi ini berjumlah 1200 ekor kambing dan 500 ekor sapi. "Tapi diharapkan masyarakat juga harus memiliki keterampilan dalam memilih hewan Qurban, karna pada umumnya masyarakat kurang memahami dalam memilih hewan Qurban," pungkasnya yang saat itu didampingi pasangan suami istri pemilik penyedia hewan Qurban Laa Tahzan, Jessica dan Dian.(01)