Monday, May 10, 2021

Cabuli Hingga 35 Anak, Rusdi Ditangkap Polisi




Prabumulih, Muarasumsel.com - Rusdi (44), pelaku sodom yang menelan korban hingga 35 orang tersebut akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Prabumulih.

Penangkapan Rusdi yang mengaku warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara tersebut, berawal dari adanya laporan warga yang menjadi korban. 

Mengetahui hal itu, anggota Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok di wilayah Talang Pondok, Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Buah Pemeca Kabupaten Oku Selatan, Sabtu (8/5/21).

Sementara itu, dihadapan petugas, Rusdi mengaku telah melakukan cabul bakal sodom kepada 35 orang anak laki-laki yang berusia dibawah 17 tahun. "Aku melakuke itu dari tahun 1992 dengan korbannya sebanyak 35 orang, dan korban terakhir aku melakuke itu di jalan angkatan 45 di kota Prabumulih, sampe akhirnya aku ditangkep," ujar Rusdi saat dibincangi, Senin(10/5/21).

Ditanya bagaimana ia melancarkan aksinya, disebutkannya, awal mula aku melakukan aksi tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan rokok, minuman dan uang. "Mereka (korban, red) ketemu di pondok didaerah Prabumulih, sudah itu ku iming-imingi pakek apo yang biso, apo rokok, minuman samo uang," sebutnya.

Nah kalau yang terakhir aku melakukan itu, dikatakannya, dirinya mengajak korban ke kamar dirumah adiknya. "Waktu itu aku lagi ikut di rumah adek. Nah disitu ku ajak korban masuk ke kamar. Nah pas aku sodomi dio belari keluar rumah, setelah itu ngadu ke ibunyo," bebernya sembari menyebutkan dirinya selanjutnya kabur ke perbatasan Oku Selatan dan Way Kanan.

Masih kata dia, dirinya melakukan hal keji tersebut lantaran ingin melampiaskan nafsunya. "Ke anak laki-laki semua korbannya. Dak ado cewek," katanya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi,  melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dua pasal yaitu pasal 81 dan 82 UU Nomor 7 tahun 2016. "Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tukasnya. (01)

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!