Suasana persidangan dengan terdakwa Rivet yang digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Prabumulih, Muarasumsel.com - Rivet terdakwa dari kasus Pembunuhan yang terjadi di Diva Karaoke akhir tahun 2020 lalu, divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.
Hasil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil putusan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan yang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryanti SH MH, bersama Hakim Anggota, Asriningrum Kusumawardahani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn, yang
digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih, pada Rabu(3/3/2021).
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryanti SH MH menyampaikan. "Menyatakan terdakwa Rivet Eka Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terangnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Sementara itu, dari pantauan persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih, terdakwa Rivet yang berada di salah satu ruangan Rutan Kelas II B Prabumulih hanya bisa diam saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim saat itu. Hingga setelah putusan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya apakah terdakwa menerima putusan tersebut dan dijawab oleh terdakwa Rivet bahwa dirinya mengaku menerima hasil putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan pihak Penasehat Hukum terdakwa Rivet yakni Yulison Amprani SH MH dengan didampingi Sanjaya SH yang menuturkan menerima hasil putusan tersebut.
Sedangkan, saat majelis hakim bertanya kepada pihak JPU, pihak JPU mengaku masih pikir-pikir dulu mengenai hasil putusan tersebut. Kendati demikian, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akhirnya dinyatakan selesai dan ditutup.
Usai persidangan, Yulison Amprani SH MH saat dibincangi mengatakan, tadi majelis hakim sudah ketok palu dan memutuskan perkara ini dengan memvonis 5 tahun. "Kami selaku kuasa hukum, ini (putusan, red) sudah sangat membantu karena yang kita tahu bahwa Pasal 338 itu ancamannya 15 tahun. Dan tadi juga terdakwa rivet sudah menerima putusan ini maka secara otomatis kami pun menerima putusan ini. Tinggal lagi menunggu pihak jaksa, karena tadi masih pikir-pikir. Tapi tenggang waktunya itu satu minggu dan apabila jaksa tidak melakukan banding maka keputusan ini menjadi kekuatan hukum tetap," pungkasnya. (01)