Wednesday, July 22, 2020

Terpantau Satelit, Sembarang Bakar Lahan Siap-Siap Ditahan

Tim Relawan Karhutla saat padamkan api di acara simulasi Peningkatan Penanganan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan.


//Diancam 15 Tahun Penjara

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Disela-sela acara Simulasi Peningkatan Penanganan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan Tahun 2020, Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya SH SIK MH menegaskan, Polres Prabumulih bakal memberikan sanksi tegas bagi siapa saja warga yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.

"Sekarang ini apabila ada titik api (hotspot) di wilayah Prabumulih satelit akan dengan cepat memantau dan memberikan informasi terkait titik koordinatnya kepada kita. Jadi kita bisa tau dimana lokasi titik api itu dengan cepat sehingga walaupun membakar lahannya malam hari dan tidak ada polisi, kita pasti akan tau siapa pelakunya dan tentu pelaku akan kita sanksi tegas sesuai dengan aturan pembakaran lahan," terangnya ketika berada di acara simulasi yang digelar di Bumi Perkemahan Desa Pangkul, Rabu(22/7/20).

Sebab menurutnya, kasus kebakaran hutan, kebun dan lahan hampir terjadi setiap tahunnya, padahal larangan terkait hal itu telah ada dan terus disosialisasikan. "Untuk 2019 lalu ada 1 kasus dan kemarin-kemarin mungkin masih dimaafkan tapi setelah ini tidak ada lagi, dan itu yang kita ingatkan kepada masyarakat, karena kita sudah libatkan pemerintah setempat untuk membantu mensosialisasikan kegiatan ini. Jadi kalau kali ini masih ada kita tidak akan tegor-tegor lagi tapi langsung ditindak tegas," sampai Wayan saat itu. 

Apalagi sambungnya, berdasarkan hasil olah TKP nantinya diketahui ada pembukaan lahan dengan cara membakar dan memenuhi unsur untuk dilaksanakan proses pidana, tentu pihaknya akan laksanakan. 

"Jadi intinya kegiatan ini itu mengingatkan dan mensosialisasikan lagi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena bahaya karhutla itu sangat luarbiasa merugikan kesehatan, dan merusak alam. Dan supaya kita sama-sama sadar akan bahaya tersebut," tuturnya yang saat itu turut didampingi Wakapolres Kompol Agung, menyebutkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian, bisa juga dikenakan sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

“Pokoknya mulai hari ini dengan sosialisasi ini  masyarakat lebih  mengerti bahwa ada penanganan khusus dan ada tahapan dalam penanganan karhutla ini yang harus kita laksanakan dan melibatkan semua unsur, serta teman-teman relawan yang sudah kita bentuk, sehingga mudah mudahan yang kemarin kemarin masih melakukan pembakaran lahan sekarang tidak ada lagi," pungkasnya.(01)


Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!