Monday, July 20, 2020

Langgar Kode Etik Polri, Satu Anggota Polres Prabumulih Di Pecat

Foto : Ist
Sejumlah Anggota Polres Prabumulih yang menerima reward

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Tak kunjung mematuhi kode etik Polri, satu anggota Polres Prabumulih hari ini Senin(20/7/20), diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. 

Pemberhentian satu anggota Polres Prabumulih bernama Bripda Faden Wahyu tersebut digelar pada saat upacara Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Prabumulih.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, SH SIK MH menyampaikan, sebelum menerima sanksi berat diberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan 
telah melalui proses persidangan kode etik di profesi dan pengamanan (Propam) Polres Prabumulih. "Dan hari ini kita upacarakan, meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," tuturnya.

Adapun sambungnya, pelanggaran yang dilanggar satu anggota polres prabumulih tersebut yakni Pasal 13 PP No 2 Tahun 2013 Berbunyi Anggota Polri yang di jatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan di anggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. "Serta, pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," terangnya sembari menyebutkan upacara PTDH Personil dan Pemberian Reward Personil Polres Prabumulih tersebut digelar sejak dibacakan Skep Kapolda Sumsel, No : KEP / 236 / IV / 2020 Tanggal 30 April Tentang PTDH Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tak hanya itu, masih kata dia, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. "Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," sampainya yang juga berharap kedepan upacara PTDH seperti ini tidak akan terjadi lagi di lingkup Polres Prabumulih. 

Sedangkan, untuk diketahui sebanyak 27 Personil Polres Prabumulih yang berprestasi saat itu tampak menerima reward, sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja yang telah    berperan aktif dalam kegiatan kepolisian salah satunya sebagai operator. "Personil yang mengawasi tugas tersebut perlu di beri Reward sebagai motivasi kinerja," tukasnya.(Rilis/01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!