Tuesday, July 14, 2020

Iming-Iming Bisa Luluskan CPNS, Kakek Sopian Masuk Bui

Pelaku saat dihadirkan di acara ungkap kasus.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM -Sopian (59), hanya dapat terduduk lesu saat dihadirkan anggota Satreskrim Polres Prabumulih di acara ungkap kasus yang digelar di Mapolres Prabumulih, Selasa(14/7/20).

Bagaimana tidak, pria lanjut usia yang pernah tinggal di Tanah Abang Kabupaten Pali dan jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur tersebut, terpaksa ditahan petugas lantaran terjerat kasus Penggelapan dan Penipuan dengan modus dapat luluskan CPNS. 

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/B/90/IV/2020/
Sumsel/Polres Prabumulih, tanggal 21 april 2020 tentang tindak penggelapan dan penipuan masuk CPNS, dengan korbannya berinisial AS, warga Dusun II Desa Tanjung Bunut Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim. 

"Nah dari laporan itu selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 11 Juli 2020 saat pelaku berada di sebuah Apartemen di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur," ujar Rahman biasa disapa. 

Dari keterangan pelaku, dikatakannya, pelaku melancarkan aksinya dengan meyakinkan atau mengiming-imingi korban bahwa dirinya memiliki kenalan orang di BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat dan dapat meluluskan sebagai CPNS. "Modus pelaku pertama bertemu dengan korban pada bulan Juli tahun 2018. Lalu pelaku menjanjikan kepada korban bahwa pelaku dapat menjadikan anak korban sebagai CPNS di Pemkot Prabumulih asal menyiapkan sejumlah uang dan SK akan langsung turun dari BKN Pusat. Setelah berhasil mengiming-imingi korban, pelaku lalu meminta uang panjar sebesar Rp50 juta kepada korban dan korban mentransfer uang tersebut melalui rekening BCA atas nama pelaku, lalu selang beberapa waktu pelaku kembali meminta uang hingga total keseluruhan uang yang diberikan korban mencapai Rp260 jutaan," bebernya seraya menyebutkan tahap pertama korban memberikan uang sebesar Rp50 juta, tahap kedua Rp111 juta dan ketiga Rp100 juta. 

Namun, setelah uang tersebut diberikan korban, sambungnya, hingga kini pelaku tak kunjung menepati janjinya, bahkan saat dicari korban ke kediamannya di Pali dan di jalan Samosir di Prabumulih tersebut pelaku tak kunjung ditemui. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih. "Sementara dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil didapat yakni satu buku rekening bank BCA dan kartu ATM atas nama pelaku serta satu lembar surat keputusan BKN tentang penetapan calon PNS," sebutnya. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasl 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya. 

Dalam kesempatan itu, dirinya turut menghimbau warga Prabumulih untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan dapat meluluskan CPNS. "Bagi warga harus lebih berhati-hati lagi, jangan mudahnya percaya kepada orang yang mengaku dapat meluluskan CPNS dengan memberikan sejumlah uang. Dan bagi warga yang merasa turut menjadi korban pelaku, untuk dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya sehingga dapat segera diproses,"tukasnya sambil mengatakan sebab korban pelaku diduga masih ada yang lain. 

Sementara itu, ditempat yang sama pelaku Sopian (59) mengatakan, dirinya benar mengenal orang yang bekerja di BKN Pusat dan orang itu yang menjanjikan bahwa anaknya bisa jadi CPNS. "Saya kenal ibu (berinisial  FI) di BKN dan dia yang janjikan bisa masuk CPNS itu," tuturnya saat itu. 

Ditanya digunakan untuk apa uang yang diberikan korban AS?. Disebutkannya, uang tersebut dirinya serahkan kepada wanita yang ia kenal bekerja di BKN tersebut. "Duetnyo seluruhnyo di dio,"pungkasnya.(01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!