Monday, March 16, 2020

Dua Pemuja Ekstasi Berhasil Di Ringkus Sat Narkoba Polres Prabumulih

Foto: ist
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Prabumulih.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Dua Pemuja ekstasi yakni Yuhana (26) dan Nunung (44), tak dapat berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, pada Minggu (15/3/20) lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun,  keduanya diamankan secara terpisah dan dengan lokasi yang berbeda. 

Yuhana (26), warga jalan  Pranasip Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, yang diamankan lebih dulu sekira pukul 12.15 WIB saat itu, ditangkap ketika dirinya berada di Rumah kontrakannya yang beralamat di jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. 

Dengan barang bukti yang ditemukan tim dikediaman pelaku yakni berupa 1 klip plastik bening sedang berisikan 4 butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna pink berlogo LV dan 1 butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna orange berbentuk kodok, dengan berat bruto 2,02 gram. Lalu 1 unit handphone merk Samsung A80 warna pink yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sedangkan, tersangka Nunung Hadi (44) warga Dusun 3 Desa Modong Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupten Muara Enim, berhasil ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan tim terhadap pelaku Yuhana. Dengan barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 20 butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna pink logo LV dan warna orange bentuk kodok berat bruto 8,6 gram, kotak cincin warna merah hitam, 1 unit handphone merk realme warna hitam, 1 unit sepeda motor merk yamaha fino warna hijau tampa nomor polisi.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya MH, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menyampaikan, pada Minggu(15/3/20) lalu ada dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan. 

"Yang pertama seorang perempuan  bernama Yuhana Ulandara (26), yang diamankan dirumah kontrakannya dan dengan hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink sebanyak 5 (lima) butir didalam plastik klip bening yg disimpan didalam satu bungkus tisu merk paseo yg diletakan diatas lemari didalam kamar kontrakan tersangka. Dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka. Tersangka mengaku bahwa Pil Ekstasi tersebut dibeli dari tersangka Nunung Hadi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka Nunung berhasil kita amankan dipinggir jalan dekat Sekolah Dasar (SD) Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupten Muara Enim dan saat digeledah tim kotak cincin warna merah hitam yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 butir. Kemudian, tersangka berikut barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(01)

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!