Foto: Ist
Pelaku HK(40), saat diamankan.
Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Prilaku oknum Ketua RT (RukunTetangga) di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur yang berinisial HK (40), ini tak patut ditiru. Pasalnya, bukan hanya memberikan contoh yang tidak baik bagi warganya, namun dirinya terpaksa diringkus tim Sie Berantas BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Prabumulih lantaran diduga edarkan dan simpan sabu dikediamannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, diringkusnya pria yang seharusnya menjadi panutan warganya tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima anggota Sie Berantas BNN Prabumulih, pada Minggu(1/3/20) terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kelurahan Sukajadi itu.
Mendapati informasi tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan dan hingga pada hari Sabtu(7/3/20) sekira pukul 17.30 WIB, tim Sie Berantas yang curiga dengan gerak gerik pelaku saat pelaku berada di kediamannya ketika itu pun langsung melakukan pengeledahan.
Dan dari hasil pengeledahan tim didalam rumah pelaku tersebut berhasil didapati barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang berisi 2 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat broto 0,50 Gram, 1 Timbangan Digital warna hitam, 1 handpone merk LG warna hitam dan sim cardnya, 1 lembar SiM A, uang tunai 90.000 yang terdiri satu lembar pecahan 50.000 dan 4 empat lembar uang pecahan 10.000.
"Pelaku (HK,red) bersama barang bukti sudah diamankan di kantor BNNK Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Ridwan SH.
Sementara itu, dihadapan petugas pelaku hanya bisa diam sembari menyesali perbuatannya.(01)