Tuesday, March 17, 2020

Antar Sabu Ke Karang Raja, Leo Diciduk Anggota BNN Prabumulih

Tersangka Leo saat dihadirkan diacara press release BNN Prabumulih.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Leo, Renja Luki Kurniawan warga Desa Tebat Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim ini hanya bisa terdiam saat dihadirkan di acara press release BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Prabumulih, pada Selasa(17/3/20). 

Bagaimana tidak, pria yang mengaku berprofesi sebagai mekanik ini terpaksa diamankan anggota BNN Prabumulih, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 3,13 gram yang ditemukan anggota BNN Kota Prabumulih saat melakukan pengeledahan terhadap dirinya, pada Senin(16/3/20) sekira pukul 21.00 WIB di tempat persembunyiannya yang beralamat di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.

Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Ridwan SH saat acara press release menyampaikan, pada Senin(16/3/20) malam anggotanya berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur. "Pelaku yang kita amankan ini bisa dibilang sebagai kurir, karena pelaku sendiri bukan warga asli Prabumulih melainkan datang dari Desa di Kabupaten Muara Enim," ujarnya saat itu. 

Lanjutnya, sebelum pelaku bernama Leo ini diamankan, anggotanya mendapatkan info dari warga yang menyampaikan bahwa saat itu diduga ada transaksi penyalahgunaan narkoba. "Mendapat info tersebut, kita pun cek ke TKP langsung. Dan kita temukan satu unit mobil merk avanza yang terparkir serta terlihat mencurigakan saat itu. Lalu, kita pun akhirnya melakukan pengeledahan disalah satu rumah dan mendapati tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,13 gram atau setara Rp2,5 juta yang disimpan pelaku di saku celananya, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur," terang Ridwan sapaanya. 

Masih kata dia, meski demikian namun pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengejar rekan-rekan pelaku lainnya. "Saudara Leo ini diduga sebagai penyalur jadi kita akan berkoordinasi dengan BNN Muara Enim dan Polres Muara Enim untuk mengembangkan kasus ini. Karena kami tegaskan, sekecil apapun penyalahgunaan narkoba, sekecil apapun itu akan kita tindak," tegasnya seraya menyebutkan pelaku dijerat pasal 112 Jo 127 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. 

Sementara itu, saat dibincangi Leo mengaku mendapat upah sebesar Rp200 ribu untuk sabu yang diantarkannya. "Diupah 200 ribu," tandasnya saat itu.(01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!