Monday, January 20, 2020

Sepakat, Pemkot Dan DPRD Prabumulih Sahkan Raperda Tentang Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Foto : Ist

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Meski sempat tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD Prabumulih sepakat sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. 

Bertempat di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kota Prabumulih pengesahan Raperda tersebut digelar. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sutarno SE, didampingi Wakil Ketua I, H Ahmad Palo SE, Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom dan para anggota DPRD Prabumulih, serta Sekretaris Dewan, Heriani SE. 

Yang juga dihadiri Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, Wakil Walikota, H Andriansyah Fikri SH, Sekda, Elman ST MM dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Prabumulih, serta Camat dan lurah, pada Senin(20/1/20).  

Usai rapat saat dibincangi, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM  mengatakan, dibentuknya Peraturan Daerah ini semata-mata untuk menguntungkan pembeli dan juga memikirkan pedagang. "Pasar modern ini kan penting dan melihat perkembangan ekonomi juga apalagi kalau tradisional idak bisa bersaing," katanya saat itu. 

Seperti dicontohkannya, kalau pasar tradisional tidak siap itu misalnya hanya menjual beras sedangkan warga ingin membeli yang lainnya juga tapi tempatnya jauh. "Nah itu kan dak mungkin, makanya kita pikirkan juga pembeli dan kita pikirkan juga pedagang, karena semuanya warga kita," jelasnya seraya menyebutkan jadi kita harus memikirkan dari dua sisi. 

Untuk itu sambungnya, bagi waralaba biarlah bersaing sesama mereka. Tinggal lagi masyarakat yang memilih nantinya. "Karena misalnya di satu daerah per 50 meter diadu buat hypermart, Indomaret biarkan mereka bersaing harga supaya masyarakat menikmati harga nya murah. Daripada jarak jauh dia monopoli dan harga tinggi,"terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya berharap supaya waralaba jangan monopoli harga dan biarkan mereka bersaing. Apalagi jika masyarakat ingin membeli keperluan dan ternyata ditempat itu tidak ada sedangkan di pasar modern ada. "Seperti misalnya di daerah Pangkul tidak ada jualnnya, dak mungkin dia ke Prabumulih nian karena  ongkosnya sudah berapa kesana," ungkapnya sambil menegaskan bahwa saat ini kita tidak bisa mengelakkan bahwa zaman sudah semakin maju.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Prabumulih H Sutarno saat diwawancarai awak media menyebutkan pihaknya telah sepakat bahwa untuk sesama pasar tradisional berjarak 1.500 meter dari semula 2.500 meter, sedangkan jarak waralaba ke waralaba 200 meter. "Tadi sudah kita sahkan perdanya, dan harapannya itu biar waralaba bersaing antar waralaba, jadi baik tempatnya itu juga diatur, seperti di jalan protokol sehingga mereka biarlah bersaing sesama pasar modern," sebutnya.

Disinggung apakah hal itu nantinya akan mengganggu usaha-usaha kecil warga? Pria yang biasa disapa Tarno itu mengaku hal itu tidak akan mempengaruhi usaha warga. "Insyaallah idak jugo," tandasnya.(01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!