Thursday, December 5, 2019

Mantan Dirut PDAM Prabumulih Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Mantan Dirut PDAM Prabumulih saat digiring Tim penyidik Kejari Prabumulih

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Masih ingat dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Prabujaya kota Prabumulih yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih ?. Hari ini Kamis(5/12/19), tim Penyidik Kejari Kota Prabumulih diketahui melanjutkan perkara tersebut ke tahap 2, yang mana hal tersebut yakni melakukan penahanan terhadap tersangka tunggal berinisial I, guna selanjutnya dilakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kota Palembang.

Pantauan Muarasumsel.com di Kejaksaan Negeri Prabumulih, dengan mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan kejaksaan pria yang pernah menduduki jabatan tertinggi PDAM Prabumulih tersebut terlihat keluar dari ruangan Kasi Pidsus sembari kedua tangan diborgol dan dikawal tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Prabumulih menuju mobil yang akan mengantarnya ke Rutan (Rumah Tahanan) kota Palembang saat itu.  

Dengan tanpa didampingi satu pun pihak keluarganya saat itu, mantan Dirut PDAM tersebut tampak langsung memasuki mobil dan duduk dikursi bagian belakang, sembari menundukan wajahnya hingga akhirnya mobil tersebut pergi menuju Palembang.  

Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH saat diwawancarai awak media menyampaikan, ini penahanan dalam perkara dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan Dinas di Perusahaan Daerah PDAM Prabumulih tepatnya dari tahun 2016-2018. "Dengan tersangka berinisial I. Dan memang dalam penyidikan sebelumnya berdasarkan pertimbangan penyidik tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan juga cukup kooperatif memberikan keterangan dan memperlancar proses penyidikan," ujarnya.

Tapi setelah berkas sudah lengkap dan sudah diterbitkan P21. "Selanjutnya penyidik melakukan pelimpahan ke penuntut umum. Maka dari itu hari ini tersangka berikut barang buktinya kita bawa karena sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersebut dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan alat bukti, dan melarikan diri sehingga dilakukan penahanan," terangnya. 

Ditanya berapa kerugian negara yang ditimbulkan? Disebutkannya, berdasarkan hasil audit oleh BPKP sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan cukup tinggi. "Senilai Rp266 juta lebih. Dan alat bukti yang diamankan juga banyak, yang tentunya barang bukti terkait perjalanan dinas itu," sebutnya. 

Kemudian ditanya sudah berapa kali dilakukan pemanggilan terhadap tersangka dan berapa saksi yang dihadirkan dikatakannya, untuk pemanggilan sudah berulang kali dan saksi yang dihadirkan kurang lebih 20 orang. "Dan tersangka saat ini dititipkan di Rutan Palembang, karena nanti akan kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor, jadi untuk memperefisiensi waktu dan menghadirkan tersangka di persidangan jadi lebih mudah makanya kita titipkan tersangka di Rutan Palembang," bebernya.   

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Topik Gunawan SH MH saat dibincangi mengatakan, dalam proses hukum setelah tahap 2 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. "Dan dalam berkas perkara ini hanya 1 tersangka yakni mantan Direktur PDAM berinisial I itu. Tapi apakah nantinya bakal ada atau tidak penambahan tersangka itu kita lihat fakta persidangan," tukasnya.(01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!