Thursday, November 28, 2019

Ini Wajah Pelaku Pencuri Home Stay Official Kontingen Palembang



Foto: muarasumsel.com
Jordy Pratama 

//Jordy Pratama Pernah Tebuang Kasus Jambret 

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Jordy Pratama, warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini hanya dapat terduduk lesuh saat dihadirkan di acara Press Release di Polres Prabumulih, Kamis(28/11/19).

Bagaimana tidak, diamankannya, pria yang baru berusia 18 tahun tersebut lantaran dirinya merupakan salah satu pelaku pencurian Home Stay Official Kontingen Palembang, yang beralamat di jalan Batam Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya pada tanggal 18 November 2019 lalu. 

Selain satu tersangka, anggota Satreskrim Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone Xiomi yang didapat dari tangan Jordy. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. 

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Haris Batara menyampaikan, pelaku dengan kasus pencurian dengan laporan polisi nomor LP/B/229/XI/2019/Sumsel/
Prabumulih, tertanggal 18 November 2019, berhasil diamankan. 

"Pelaku yang diamankan berjumlah satu orang bernama Jordy Pratama merupakan pelaku pencurian Home Stay Official Kontingen Palembang dijalan Batam kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur," ujarnya kepada awak media. 

Ditanya bagaimana pelaku melancarkan aksinya itu, disebutkannya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya dengan cara mencongkel salah satu pintu home stay tersebut dengan menggunakan obeng. "Lalu selajutnya kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan berhasil mengambil 4 buah handpohe dan uang didalam dompet salah seorang korban senilai Rp900 ribu rupiah dan selanjutnya berhasil kabur," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. 

Sementara di tempat yang sama, Jordy Pratama mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut lantaran diajak temannya yang berinisial IM. "Aku diajak kawan aku itu untuk maling disano. Malingnyo pakai obeng dengan cara mencongkel pintu. Setelah itu ambek 4 hp samo duet Rp900 ribu. Hasil dari palingan itu aku pakek untuk beli baju," tukasnya seraya menyebutkan bahwa dirinya pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya selama 9 bulan dengan kasus jambret.(01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!