Kapolres Prabumulih dan Wakapolres Prabumulih saat pimpin acara press release kasus Curat.
Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Dua pencuri motor honda Beat dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di parkiran belakang Rumah Makan Siang Malam Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atas nama Heri Susanto (34) dan Feri Indriansyah (34) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Gandus Kota Palembang itu, hanya bisa tertunduk lesuh setelah berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Prabumulih.
Bukan hanya itu, kedua pelaku yang diketahui turut menjadi TO (Target Operasi) Polda Sumsel dan Polresta Palembang lantaran diduga melakukan aksi kejahatan diwilayah hukum disana, terpaksa dihadiah timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Prabumulih karena saat diamankan mencoba melakukan perlawanan.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya dalam kegiatan press release mengatakan, ada dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, dengan TKPnya di parkiran belakang rumah makan Siang Malam kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Kedua pelaku ini bernama Heri Susanto dan Feri Indriansyah warga Kecamatan Gandus Kota Palembang. "Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu(16/10/19) sekira pukul 15.50 WIB. Dengan cara kedua pelaku mendekati motor korban yang sedang terparkir disana. Lalu, pelaku Feri selanjutnya merusak kunci kontak motor itu dengan menggunakan kunci leter T. Sedangkan pelaku Heri bertugas memperhatikan situasi sekitar TKP," ungkapnya saat itu.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku tersebut membawa kabur motor korban ke arah Palembang. "Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta rupiah dan melaporkan hal itu ke Polres Prabumulih," bebernya.
Setelah mengetahui hal itu, sambungnya, anggota Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mendapati identitas serta keberadaan kedua pelaku tersebut. "Saat diamankan keduanya didapati tengah berada di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Sukacinta Kecamatan Sukarame Kabupaten Muara Enim, pada hari Jumat(18/10/19) sekira pukul 00.10 WIB," katanya.
Masih kata dia, selain kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merek Yamaha Mio yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. "Juga 2 senjata api (Senpi) rakitan laras pendek, 11 butir amunisi caliber 9 mm, 2 kunci leter T, 1 mata kunci, 1 tas selempang, 2 helm yang digunakan pelaku, 2 plat sepeda motor milik korban, dan pakaian kedua pelaku yang digunakan saat beraksi," terang Wayan sapaannya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, lebih lanjut disampaikannya, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. "Dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tegasnya.
Sementara itu, dihadapan petugas, Feri mengakui bila 2 buah senpi rakitan itu ialah miliknya yang didapat dari ayahnya. "Senpi itu untuk jago-jago bae, dan baru sekali ditembake waktu maling jugo di Palembang," akunya.
Ditanya dijual kemana motor honda beat milik korban itu disebutkannya, motor itu ia jual di Kecamatan Gandus Palembang. "Hargonyo paling murah Rp3 juta dan paling mahal Rp4 juta," ucapnya seraya menyebutkan dalam beraksi dirinya bertugas sebagai pemetik atau yang merusak dan membawa kabur motor korban.
Sedangkan, pelaku Heri yang merupakan residivis dengan kasus pencurian karet di Palembang mengatakan, dirinya sebelumnya hanya ikut-ikutan. "Cuma melok-melok bae tapi hasilnyo bagi duo," tukasnya. (01)