Kantor Disdukcapil yang berada di gedung eks Pemkot Prabumulih tampak sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Pindahnya kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ke gedung eks Pemkot Prabumulih yang berada disamping Kantor DPRD Kota Prabumulih sejak Senin(14/10/19) lalu. Tampaknya membuat sejumlah warga sumringah.
Bagaimana tidak, keberadaan kantor Disdukcapil yang sebelumnya berada di lantai tujuh gedung Pemkot Prabumulih yang beralamat di Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tersebut, memang kerap dikeluhkan sejumlah warga lantaran jaraknya yang jauh dari pusat kota.
Oleh karena itu, dengan telah dipindahkannya kantor Disdukcapil ke gedung yang juga ditempati kantor Petro Prabu tersebut membuat sejumlah warga yang membutuhkan pelayanan Disdukcapil mengaku senang.
"Baguslah kantor Capil ini ditempatkan disini, kareno memang pas ditengah-tengah kota jadi berurusan bisa lebih mudah dan cepat," ujar wanita berhijab yang mengaku warga Kecamatan Prabumulih Utara saat dibincangi dikantor Disdukcapil, Rabu(16/10/19).
Ditempat yang sama, juga disampaikan Yani, warga Kelurahan Gunung Ibul ini mengaku senang dengan pindahnya kantor Disdukcapil ke kantor barunya saat ini. "Yo kito seneng jugo dengan pindah nyo kantor Capil kesini (gedung eks pemkot Prabumulih, red) karno kalau nak ngurus KTP cak ini kan idak besak jugo keluar ongkos ojeknyo, oleh jaraknyo idak jauh lagi,"menurutnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pemkot Prabumulih, Haryadi SH MH saat diwawancarai mengatakan, dari pindah hingga saat ini antusias masyarakat cukup tinggi disini. "Walau sekarang masih dalam tahap berbenah karena kita baru pindah tapi untuk pemberian pelayanan kita sudah oke. Bahkan, kita sudah banyak mengeluarkan Suket (surat keterangan) status kependudukan bagi warga yang membutuhkan sembari menunggu hingga diganti menjadi blanko E-KTP ," terangnya saat itu.
Dikatakannya, pihaknya terpaksa menerbitkan Suket tersebut lantaran stok blanko E-KTP saat ini hanya dijatahi 500 blanko untuk per 20 hari oleh pihak Kementrian. "Jadi dengan dibatasi pihak Kementrian itu lah, kita terpaksa keluarkan Suket bagi warga yang membutuhkan sembari menunggu stok blanko ada lagi. Dan meski hanya Suket namun status hukumnya tidak berbeda sedikit pun dengan status hukum blanko E-KTP asli karena bisa juga diakses diseluruh Indonesia," sebutnya seraya menuturkan yang berbeda hanya jangka waktunya saja.
"Suket jangka waktunya hanya satu bulan sedangkan E-KTP seumur hidup, itu saja bedanya. Tapi kalau masalah status hukumnya jangan diragukan,
sepanjang itu dari kito yo. Karno pihak Kecamatan dan Keluarahan pun tidak boleh menerbitkan suket status kependudukan, mereka hanya bisa mengeluarkan surat keterangan domisili," tandasnya. (01)