Kapolres Prabumulih saat menanyai kedua tersangka Curat (baju orange)
//7 Kali Keluar Masuk Penjara, Yusuf Ditembak
Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Tak kunjung jera, Yusuf Sandri alias Yusuf Gudel (38), spesialis curanmor (pencuri kendaraan bermotor) ini untuk ke tujuh kalinya harus berurusan dengan pihak kepolisian kota Prabumulih.
Bahkan, pria yang beralamat di Gang Arena Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara itu terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Prabumulih. Lantaran, saat akan diamankan bersama rekannya Dedi Rianto (32), warga jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, dirinya mencoba melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
informasi yang berhasil dihimpun muarasumsel.com, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/B/168/IX/2019/sumsel/Polres Prabumulih, tanggal 2 September 2019. Tepatnya, pada hari Senin(2/9/19) sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di jalan Bukit Lebar 1 RT03 RW04 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan dengan korban bernama M Wildanum.
Yang mana, sebelumnya, sekira pukul 01.00 WIB korban mendatangi rumah temannya Eko Agustono dengan maksud untuk bermain game disana. Lalu sekira pukul 02.00 WIB, belakangan diketahui, kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor scoppy warna hitam putih yang dikendarai oleh pelaku Dedi. Sedangkan pelaku Yusuf langsung turun mendekati sepeda motor korban. Kemudian, dengan gesit pelaku Yusuf merusak kunci kontak motor korban dengan menggunkan kunci letter T. Dan pelaku Yusuf langsung membawa kabur sepeda motor korban tersebut setelah berhasil melancarkan aksinya. Sementara, sekira pukul 04.00 WIB korban dan temannya keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Setelah memastikan motor kesayangannya merek vario warna merah itu benar-benar hilang, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih guna mendapat proses hukum lebih lanjut.
Pasca menerima laporan tersebut, anggota satreskrim Polres Prabumulih pun langsung melakukan penyelidikan. Dan tak perlu waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut, dua tersangka yakni Yusuf dan Dedi berhasil diamankan dihari yang sama.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH dalam kegiatan press release tindak pidana Curat dan Narkoba pada hari Selasa(3/9/19), menyampaikan, dua tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) atas nama Yusuf dan Dedi, dengan TKP kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, pada tanggal 2 September 2019 lalu berhasil diamankan. "Satu tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas karena dia mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap," katanya yang saat itu turut didampingi Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP A Rahman.
Lanjutnya, kedua tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 9 tahun," bebernya.
Sementara itu, dihadapannya tersangka Yusuf mengakui bila dirinya sudah ketujuh kalinya ditangkap. "Galo-galonyo tebuang di Prabu, samo cak ini lah, terakhir divonis hukuman 3 tahun di tahun 2016," pungkasnya saat dibincangi orang nomor satu di Polres Prabumulih itu.(01)