Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Miris, lantaran terbelit hutang Diana Nurmala Sari (22), warga jalan Peltu Suparman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini terpaksa harus menjalani kegiatan sehari-harinya dari balik jeruji besi . Hal itu akibat dirinya nekat membuat laporan palsu perampokan di Polsek Prabumulih Timur, pada hari Kamis(12/9/19) sekira pukul 08.00 WIB.
Dalam laporan palsu yang dilaporkannya, menerangkan bahwa dirinya menjadi korban perampokan dengan kekerasan di supermarket Alfamart yang berada di jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur. Atau lebih tepatnya ditempat ia bekerja sehari-hari sebagai wakil kepala toko.
Lebih detail diungkapkan Diana dalam laporannya dengan laporan polisi nomor LP/B/231/IX/2019/SUMSEL/RES PBM/SEK PBM TIMUR, tanggal 12 September 2019. Kejadian perampokan tersebut terjadi pada saat dirinya tengah menghitung uang dari Brangkas, tiba-tiba datang pelaku dengan menodongkan pisau dan memintanya untuk menyerahkan uang sebesar sekira Rp41 juta lebih.
Mengetahui adanya laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Prabumulih Timur pun melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Hingga selang beberapa waktu setelah itu, anggota mendapati adanya kejanggalan-kejanggalan, terlebih dari keterangan tersangka Diana. Kendati merasa ada yang aneh, anggota selanjutnya melakukan penyelidikan atau pemeriksaan secara intensif. Hingga kemudian mendapati fakta jika kejadian perampokan tersebut tidak pernah terjadi, melainkan tersangka Diana membuat cerita seolah-olah telah terjadi perampokan ditempat kerjanya itu.
"Jadi tersangka Diana ini awalnya melapor bahwa dia korban pencurian dengan kekerasan, tapi ternyata itu laporan palsu. Karena sebenarnya kejadian perampokan itu tidak ada, dan seolah-olah dibuat oleh tersangka yang belakangan diketahui malah ia yang mencuri uang didalam brangkas itu karena didasari masalah hutang piutang," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIK MH, dengan didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Al Hadi saat acara press release, hari Jumat(13/9/19) sekira pukul14.30 WIB.
Ditanya berapa jumlah uang yang dicuri tersangka Diana?. Disebutkan Tito, berdasarkan dari laporan awal Diana yang ternyata palsu itu uang yang dirampok sebesar Rp41,2 juta lebih. "Tapi berdasarkan dari barang bukti yang berhasil kita sita itu jumlah uang yang tersisa yakni dari brangkas Rp834 ribu, dan Rp2,6 juta yang dititip tersangka pada kepala toko," tuturnya sembari menyebutkan berikut barang bukti lainnya seperti satu kunci brangkas, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat tanda penerimaan laporan atas nama Diana Nurmala Sari, dan BA sumpah juga sudah diamankan.
Masih kata dia, atas perbuatan tersebut tersangka Diana dijerat pasal 242 KUHP mengenai Laporan Palsu. "Dengan ancaman penjara 7 tahun," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga berpesan kepada masyarakat Prabumulih agar tidak main-main dengan laporan palsu. "Selama saya disini, ini sudah ke 3 kalinya ada kasus laporan palsu, untuk itu saya berpesan kepada masyarakat Prabumulih jangan pernah dan jangan ada lagi yang menjadi korban atau tersangka kasus dari laporan palsu. Karena kita tentu tidak semerta-merta langsung menerima mentah-mentah laporan yang ada. Pasti kita lalukan tahapan-tahapan yang ada terlebih dahulu, jadi jangan main-main dengan laporan palsu," ungkapnya.
Sementara itu, saat dibincangi sejumlah awak media, Diana Nurmala Sari (22) mengaku hal itu dilakukannya lantaran terlilit hutang. "Ngambek duet itu oleh nak bayar utang, utang leasing motor yang duetnyo pertamo pinjam dengan rentenir Rp2 juta, tapi oleh anaknyo banyak, jadi utang aku lah sampe Rp 8juta," aku wanita yang diketahui memiliki satu orang anak berusia 9 bulan.
Lanjut dikatakannya, oleh karena untuk menutupi hutang-hutangnya tersebut dirinya terpaksa mencuri. "Untuk nak bayar utang duet itu. Tapi duet itu belum aku pakai, karno waktu itu aku simpen di dalam kardus di toko, biso ilang itu aku dak tau," tukasnya yang membantah bila disebut telah menggunakan uang hasil curiannya.(01)