//Bersama Dengan Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Dan Pemilik Perusahaan PT Enra Sari
Jakarta, MUARASUMSEL.COM - Kabar mengenai adanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) Republik Indonesia (RI) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, yang membelit sang Bupati Bumi Serasan Sekundang tersebut, akhirnya terkuak.
Bahkan yang mengejutkan lagi, setelah sebelumnya masyarakat Sumsel digemparkan dengan beredarnya foto penyegelan ruang kerja Bupati Muara Enim oleh KPK, pada hari Senin(2/9/19) sekira pukul 22.30 WIB. Dari pantauan Muarasumsel.com melalui akun resmi mediasosial (Instagram) KPK (@official.kpk) yang menyiarkan secara langsung kegiatan Konfrensi Pers Keterangan Atas 2 Kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada hari Selasa(3/9/19) sekira pukul 22.30 WIB di Jakarta tersebut, mengumumkan bahwa 3 tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim. Pertama sebagai Pemberi adalah ROF yang merupakan pemilik PT Enra Sari, Kedua Penerima yaitu AYN Bupati Muara Enim, dan Ketiga EM, merupakan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria Panjaitan ketika membacakan keterangan kegiatan OTT di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan
Lanjut disampaikan Basaria, mengenai
Konstruksi perkaranya sendiri ungkapnya, yaitu bermula pada awal tahun 2019, yang mana, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pengerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. "Dalam pelaksanaan penganggaran tersebut diduga terdapat syarat yaitu pemberian komitmen sebesar 10 persen sebagai syarat terberinya kontraktor pekerjaan, jadi salah satu syarat, kalau pemenang harus memberikan fee sebesar 10 persen. Dan itu diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pengerjaan fisik di Dinas PUPR tersebut. Bahkan diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan itu dilakukan satu pintu melalui EM yang merupakan orang kepercayaan dari pada Bupati. Lalu, ROF yang merupakan pemilik dari PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen, hingga pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai-nilai total dari 16 paket itu sebesar 130 Milyar," tuturnya seraya menyebutkan jadi kalo 10 persennya itu ya sekitar 13,4 Milyar.
Hal itu pun berlanjut, sambungnya, hingga pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF agar menyiapkan uang tersebut pada hari Senin(2/9/19) dalam pecahan dolar sejumlah 500. "Nah ini kodenya 500, lalu pada tanggal 1 September 2019 EM berkomunikasi lagi dengan ROF, membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah 500 juta dalam bentuk dollar. Kemudian, uang 500 juta ditukar menjadi USD 35 ribu.
Lalu pada tanggal 2 September 2019, sekitar pukul 15.30 WIB tim melihat ROF bersama staffnya bertemu dengan EM yang juga bersama staffnya duduk bersama-sama direstoran mie ayam di Palembang. Kemudian sekitar pukul 15.40 WIB tim KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF ke EM di tempat tersebut. Dan setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 tim KPK langsung mengamankan EM dan ROF beserta staffnya masing-masing berikut uang sejumlah USD 35 ribu. Baru secara paralel sekitar pukul 17.31 WIB Tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim yang tengah berada dikantornya saat itu beserta beberapa dokumen yang ada di Pemkab Muara Enim. Selanjutnya setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM, dan ruang kerja Bupati, tim pun membawa 3 orang tersebut ke Jakarta, dengan dua orang tiba sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan bupati tiba di Jakarta pada 3 September 2019 pukul 7.00 pagi, Bupati menyusul paginya, Tim pun melakukan pemeriksaan awal di gedung KPK," terangnya.
"Dan tim KPK juga mengindentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya. Total Rp13,4 Milyar sebagai fee Bupati dari berbagai paket pengerjaan dilingkungan Pemkab Muara Enim. Sehingga dalam OTT ini KPK mengamankan uang sebesar USD 35 ribu tersebut yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima oleh Bupati dari ROF," jelasnya.
Masih kata dia, Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni kepada pihak Pemberi ROF disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A dan D atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sedangkan sebagai pihak yang diduga Penerima adalah AYN dan EM, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tandasnya sembari mengakhiri konfresi pers terkait OTT dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan saat itu.(01)