Thursday, September 19, 2019

Fery Penyebar Video Vulgar Siswi SMA Prabumulih Koleksi 625 Konten Pornografi

Pelaku Fery Tri Juanda saat dibincangi 

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Isu mengenai beredarnya video Vulgar yang dikabarkan dilakukan oleh siswi dari salah satu SMA di kota Prabumulih beberapa hari lalu, akhirnya mencuat. Bukan hanya itu, bahkan pelaku penyebar video tak pantas itu pun telah berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Prabumulih. 

Dalam acara press release yang digelar pada hari Kamis(19/9/19) sekira pukul 08.30 WIB di depan ruang Satreskrim Polres Prabumulih tersebut, diketahui bahwa korban berinisial SA (16), warga Dusun 1 Desa Karya Mulia Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih. Sedangkan pelaku bernama Fery Tri Juanda (23), dengan alamat berdasarkan KTP merupakan warga jalan Surip Gang Rambang Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, yang tak lain merupakan teman dekat korban.

Selain pelaku, anggota Satreskrim Polres Prabumulih juga telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi dan satu unit hanphone merek Oppo yang diduga digunakan korban dan pelaku. Serta barang bukti penting lainnya yakni satu buah jaket levis warna biru muda bertulisan fila, satu buah tranning panjang warna hitam bertulis adidas, satu buah jilbab segi empat warna biru, dan satu buah kaos dalam warna putih. 

Fery Tri Juanda

Dikatakan Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada bulan Agustus yang mana korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook. Hingga kemudian keduanya bertukaran nomor handphone dan berlanjut chat-chatan. 

Tak hanya sampai disitu, kemudian keduanya menjalin hubungan (pacaran,red). " Nah sekira diakhir bulan Agustus 2019 itu pelaku meminta korban untuk mengirim foto dan video dengan kondisi bugil. Setelah mendapatkan foto dan video itu lah pelaku memanfaatkan korban, dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video pornografi korban apabila tidak mau diajak bersetubuh dengan pelaku," sampai Tito yang saat itu turut didampingi Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH saat itu. 

Korban yang merasa terancam itu pun lanjutnya, mengaku takut dan akhirnya mau diajak bersetubuh dengan pelaku. "Hingga terjadi lah perbuatan layaknya suami istri tersebut, saat pelaku bersama korban pada hari Minggu sekira awal bulan September 2019 pukul 16.00 WIB berada di kosan kenalan pelaku di jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Pasar 1 Prabumulih Utara," beber Tito.

Sementara aksi penyebaran video pornografi korban yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Jumat(13/9/19). "Dengan cara pelaku mengirimkan video pornografi milik korban kepada sejumlah teman-teman SMA korban," tuturnya. 

Untuk itu, akibat perbuatan pelaku tersebut korban melaporkan pelaku ke polres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. "Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu, untuk penyebaran konten pornografi itu dikenai pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pria yang dalam waktu dekat akan segera bertugas di Polres OKU tersebut, mengimbau masyarakat Prabumulih khususnya anak-anak muda ataupun remaja agar bijak dalam menggunakan media sosial. "Karena berdasarkan data persentase yang kita miliki mengenai kasus persetubuhan di bawah umur atau cabul di kota Prabumulih perlu menjadi perhatian serius. Sebab seperti di tahun 2018, kasus cabul persentasenya mencapai 20 persen. Sedangkan di tahun 2019 sampai dengan September lalu kasus cabul telah mencapai 15 persen. Maka dari itu ini menjadi persoalan serius dan kita akan koordinasikan terus dengan stakeholder terkait mengenai ini," ungkapnya. 

Namun, katanya, bukan hanya stakeholder terkait yang harus berperan penting dalam upaya pencegahan. "Tapi peran orangtua sangat lah penting sebagai kontrol utama terkait hal ini. Oleh karena itu saya imbau para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan medsos. karena mereka rata-rata belum bijak menggunakan medsos atau memanfaatkan kemajuan teknologi. Seperti contoh pelaku ini diketahui dari hanphonenya setelah diperiksa memiliki sebanyak 625 konten pornografi," ucapnya.  

Ditempat yang sama, pelaku Fery Tri Juanda mengaku dirinya menyebarkan video pornografi korban lantaran cemburu. "Aku kesal oleh aku cemburu jadi ku sebarke video dio," tukasnya.(01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!