Pelaku saat ditangkap tim Gurita Polsek Barat dan tim Opsnal Polsek RKT
Prabumulih,MUARASUMSEL.COM - Alexander (38), warga jalan Nusa Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ini hanya bisa tertunduk lesu setelah dirinya ditangkap tim Gurita Opsnal Polsek Prabumulih Barat beserta anggota Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah, pada Senin(9/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Ditangkapnya pria yang mengaku seorang wiraswasta tersebut, lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Bongkar Ruko yang beralamat di jalan M.Yamin Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih utara kota Prabumulih. Milik korbannya bernama Lie Kim Lim (43), warga jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun muarasumsel.com, penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula dari adanya laporan polisi mengenai kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar ruko) yang dilaporkan korbannya, dengan nomor Lp/B-12 / III / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat tertanggal Rabu(6/3/2019).
Berbekal dari laporan tersebut, anggota Polsek Barat terus melakukan penyelidikan, hingga pada hari Senin(9/9/2019) sekira jam 15.30 WIB team Gurita Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, IPDA Darmawan SH dan beserta anggota opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat ditangkap tengah berada di rumah mertuanya yang berada di jalan Talang Jimar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Timur.
"Setelah kita mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada dirumah mertuanya, lalu team opsnal beserta kanit Reskrim dan anggota opsnal polsek RKT pun begerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Berhasil dibekuk, pelaku pun langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna proses lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP," tukas Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH, melalui Kapolsek Barat, AKP Mursal Mahdi MM. (01)