//Agenda Saksi Mendatang, Bakal Hadirkan Salah Satu Saksi Wakil Rakyat
Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Diduga ikut mendalangi aksi demo RIG Pengeboran Sumur Minyak milik PT Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih, pada bulan Agustus 2018 lalu di RT03 RW01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan. Membuat oknum PNS Pemerintah Kota (pemkot) Prabumulih berinisial AN menduduki kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih.
Hal itu diketahui, lantaran terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pihak kepolisian Polres Prabumulih pada waktu lalu.
Dan tepat pada hari Rabu (7/8/19), terdakwa AN mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat Dakwaan yang dipimpin oleh AA Oka PB Gocara SH MH selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim Anggota yakni Yudi Dharma SH MH dan Dendy Firdiansyah SH MH.
Sidang pun berlangsung, hingga JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pertama, Nopri Exandi SH, melalui JPU Kedua,
Alfian Jauhari Hanif SH membacakan, surat dakwaan terdakwa AN, yang mana isinya menuntut terdakwa dengan dua pasal.
"Ya hari ini sidang pertama terdakwa AN,, dengan agenda Dakwaan. Dalam surat dakwaan itu terdakwa dikenakan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan Di Muka Umum. Dan kedua pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang berisi tentang barang siapa secara melawan hukum, Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," ujarnya saat diwawancarai sejumlah awak media di PN Prabumulih, Rabu(7/8/19).
Ditanya mengenai ancaman pidana terhadap terdakwa. Alfian mengatakan, terdakwa diancam hukuman 6 tahun. "Diancam maksimal 6 tahun," sebutnya seraya menyebutkan untuk agenda pekan depan adalah agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Ada 10 saksi yang nantinya akan dihadirkan," tandasnya sembari menjawab pertanyaan awak media bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan nantinya meliputi masyarakat biasa, karyawan Pertamina, saksi ahli dari dosen Universitas Negeri, dan termasuk salah satu wakil rakyat yang menjadi saksi itu pun akan dihadirkan.
Sementara itu diketahui bahwa berdasarkan surat dakwaan. Diamankannya, AN, warga Jalan Balai Adat Lama RT03 RW01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan. Yang diketahui merupakan PNS Prabumulih, Lantaran, pada hari Senin 20 Agustus 2018 sekira jam 14.30 WIB bertempat di area pengeboran sumur minyak (PMBP 23 / PMB 40) RT 03 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan. Bahwa terdakwa bersama saksi AS dan saksi KO beserta masyarakat meminta pihak Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih untuk membayar kompensasi kepada terdakwa dan masyarakat lainnya sebesar Rp2,5 juta perbulan selama operasi pengeboran berlangsung. Namun, pihak Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih tidak dapat menerima permintaan tersebut, sehingga terdakwa emosi dan mengajak masyarakat saat itu ke area Pengeboran sumur minyak, dan berujung ke penyetopan RIG tersebut, hingga akibat hal itu Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp1,5 milyar lebih.(02)