Tuesday, August 6, 2019

3 Pria Lansia Pemuja Togel, Ditangkap


Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIK MH saat memimpin jalannya press release kasus tindak pidana permainan judi jenis togel

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Tersangka Patama Suanta alias Haji (62), warga jalan Rambang RT 02 RW 02 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, dan tersangka Zulkipli (62), warga jalan Veteran (dekat stasiun Kereta Api) Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara ini hanya bisa tertunduk lesuh saat keduanya di giring anggota Polres Prabumulih guna dihadirkan diacara press release kasus Tindak Pidana Permainan Judi Jenis Togel (Toto Gelap), pada hari Selasa (6/8/19).

Serupa dengan Patama dan Zulkipli. Kasmino (51), warga jalan Sumatera  RT 01 RW 04 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini pun juga terpaksa diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih lantaran dirinya juga diduga telah melakukan tindak pidana permainan judi jenis togel.

"Berdasarkan pengamatan dan penyelidikan, memang saya tidak memungkiri di kota Prabumulih masih ada penyakit masyarakat diantaranya Togel," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH saat diacara press release, Selasa(5/8/19).

Lebih lanjut dijelaskannya, memang ada masyarakat Prabumulih yang menjual togel. "Sehingga saya perintahkan Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan dari penyelidikan itu lah kita berhasil amankan 3 tersangka yakni Patama, Zulkipli, dan Kasmino ini," sebutnya.

Padahal menurutnya, selama ini aktifitas togel sudah sepi. "Tapi ternyata karena sudah lama tidak ditindak jadi ada yang liat-liat dan coba-coba lagi. Jadi ini baru awal sebab walaupun togel ini salah satu bentuk penyakit masyarakat yang sulit diberantas sama seperti narkoba. Namun harus terus kita berantas guna membantu pembangunan nasional ataupun kota Prabumulih sendiri," terangnya.

Selain itu ditegaskannya, kedepan dirinya akan konsen terhadap seluruh penyakit masyarakat. "Diantaranya togel, narkoba, dan tindak asusila lainnya," tegasnya.

Dikatakannya, untuk penangkapan tersangka terjadi pada hari Senin(5/8/19) sekira pukul 20.00 wib, dengan pertama kali ditangkap ialah tersangka Patama Suanta dan Zulkipli dengan TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Veteran (dekat stasiun Kereta Api) kelurahan Pasar 1 kecamatan Prabumulih Utara.
"Namun dari hasil pengeledahan tersangka Patama yang di dapati barang bukti berupa satu buah buku rekap besar, satu buku rekap kecil warna biru, satu buah kalkulator, 3 pena, satu ATM bank BCA warna gold, dan uang sebesar 436 ribu," bebernya.

Sementara, tersangka Zulkipli diduga telah melakukan judi jenis togel. Namun setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti. "Kemudian dari keterangan keduanya, kita lakukan pengembangan dan mendapati tersangka Kasmino, saat berada di jalan Sumatera  RT 01 RW 04 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur yang juga tidak ditemukan barang bukti," bebernya. 

Namun, masih kata Tito dengan didampingi Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman MH menyampaikan, atas perbuatan tersebut ketiganya diancam pasal 303 ayat 1 KUHP dan ayat 3 KUHP tentang tindak pidana permainan Judi jenis Togel. "Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tukasnya.

Sedangkan salah satu tersangka saat itu saat mengaku melakoni dunia tersebut baru jalan dua tahun. (dew)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!