Komisioner KPU Kota Prabumulih bersama Forkobpimda yang turut hadir saat itu
Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih yang semula akan disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih pada hari Rabu (3/7/19), terpaksa dibatalkan KPU.
Bukan hanya itu, yang mencengangkan puluhan peserta rapat pleno terbuka yang didominasi politisi partai yang hadir dan tamu undangan lainnya saat itu ialah dibatalkanya rapat pleno tersebut dengan alasan ditunda hingga tanggal 4 Juli 2019 lantaran pihak KPU belum menerima salinan surat keputusan MK.
Dan mirisnya usai dinyatakan batal mengelar rapat pleno terbuka ketika ditengah-tengah acara, pihak KPU juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut diubah menjadi kegiatan simulasi penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih. Yang mana hanya menerangkan mengenai mekanisme-mekanismenya saja dan bukan menyebutkan nama-nama calon terpilih.
Kendati demikian, hal itu menimbulkan tanda tanya besar diantara peserta rapat dan tamu undangan yang hadir. Lantaran, pelaksanaan rapat pleno terbuka itu sengaja digelar dihotel Gran Nikita Kota Prabumulih lengkap dengan disediakannya snack dan makan siang yang diperkirakan kegiatan tersebut menelan dana besar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah menyampaikan, belum dilakukannya rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih pada hari Rabu (3/7/19) tersebut karena belum keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Surat keputusan MK belum keluar. Jadi KPU RI belum menyampaikan surat keputusan itu ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi belum menyampaikan ke kita, KPU Prabumulih," terangnya
Namun sambung Marjuansyah, karena Prabumulih tidak ada gugatan lagi, serta mendapat perintah dari KPU Provinsi dan secara logika maupun berdasarkan PKPU pasca putusan sudah bisa dilakukan pleno sejak tanggal 2 Juli lalu meski tidak ada surat karena Prabumulih tidak bersengketa. "Maka kita lakukan rapat pleno ini karena KPU provinsi memerintahkan tapi kemudian ditengah acara sekitar pukul 10.00 WIB tadi sebelum pleno kita dapat pemberitahuan dan perintah dari KPU Provinsi agar rapat pleno ditunda sampai tanggal 4 Juli," ungkap Juan biasa disapa.
"Sehingga rapat pleno ini terpaksa kita tunda sampai hari Kamis)," sebutnya.
Walaupun menurutnya, berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 867/PL.01.8_SD/06/KPU/V/2019 tanggal 24 mei 2019, jika telah memiliki surat pemberitahuan tersebut maka KPU Provinsi dan kabupaten yang tidak ada hasil perselisihan pemilu anggota DPRD serta DPRD Kabupaten baru diperbolehkan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
"Surat edaran nomor 867 itu tanggal 24 mei lalu kita terima dan memang ada dua versi pertama kami diintruksikan KPU RI melalui KPU Provinsi agar melakukan pleno secepatnya tanggal 2 Juli paling cepat dan tanggal 4 Juli paling lambat karena idealnya MK itu harus sudah mengeluarkan pemberitahuan per tanggal 1 Juli. Seharusnya tidak ada masalah lagi dan surat daftar itu sudah keluar dan di versi pertama itu tidak masalah dilakukan pleno karena registrasi dari MK kita cek sudah keluar meski tanpa ada pemberitahuan resmi," sampainya saat itu.
Sedangkan lanjutnya, di versi kedua katanya, pemberitahuan itu harus ada surat resminya namun kita cek di daftar registrasi MK tidak ada lalu pihaknya berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan diperintahkan silahkan lakukan pleno sesuai edaran namun justru dihentikan.
"Ya kita patuhi perintah saja," ujarnya sembari melempar senyum kepada awak media saat itu.
Ditanya apakah lantaran itu alasan mendadak membuat pleno berubah menjadi simulasi ?. Dituturkan Juan, pihaknya melakukan simulasi sekaligus memberitahu pihak-pihak partai dan mengulur waktu sembari mencari informasi terbaru apakah surat dari MK sudah ada atau belum.
"Karena kan kita tidak mungkin juga langsung membubarkan, tapi kita berikan penjelasan juga ke rekan partai sembari berkoordinasi dengan KPU Provinsi karena siapa tahu ketika kita memberikan penjelasan tiba-tiba boleh dilakukan pleno maka kita akan langsung gelar, tapi ternyata belum jadi ditunda hingga tanggal 4 juli," akunya.
Kemudian ditanya mengenai adanya keluhan sejumlah peserta rapat pleno saat itu yang menyebutkan kegiatan tersebut terkesan kurang koordinasi dan pemborosan anggaran, langsung dibantah Juan yang mengatakan, wajar bila kegiatan ini banyak memakan dana karena kan sewa gedung dan makan. "Tidak lah kita menghamburkan uang karena kan sewa gedung dan untuk makan ini kan lumrah keluar biaya. Dan kita berkoordinasi terus," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPC Partai Demokrat, Kesuma Irawan mengaku menyayangkan ditundanya rapat pleno terbuka penetapan saat itu karena kan terkesan mendadak dan tanpa pemberitahuan dahulu sebelumnya.
"Ya dengan ditunda seperti ini kita menyayangkan, apalagi bahwa KPU penetapan pleno ini tidak ada dasarnya. Buktinya dengan tidak ada ini pemborosan anggaran. Yang Artinya menyalahi kalau tidak ada dasar. Seharusnya ada pemberitahuan dululah," Menurutnya.
Selain itu, Calon Anggota DPRD terpilih, Ade Irama menambahkan gagalnya rapat pleno penetapan kursi dan calon DPRD ini bisa jadi karena adanya miss komunikasi. "Rapat ini ditunda mungkin ada miss komunikasi saja, tidak bisa kita salahkan siapa-siapa," tutupnya. (dew)