Tuesday, July 2, 2019

Sengketa Lahan SD 6 dan 24 Prabumulih Berlanjut


 Ahli Waris, Sarlan yang didampingi penasehat hukumnya Jeferson dan Rizal ketika berada di Polres Prabumulih

//Ahli Waris Pastikan Kepemilikan Lahan, Siap Bawa Kejalur Pidana

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Kasus sengketa lahan SDN 6 dan SDN 24 Kota Prabumulih dengan alamat berada di kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur yang berujung ke meja hijau sejak dari beberapa tahun lalu, hingga kini belum diketahui siapa yang berhak atas lahan dengan luas sekitar kurang dari 1 hektar tersebut.

Pasalnya, meski telah melalui proses peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan bahkan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) waktu lalu pun, tak kunjung diketahui siapa yang berhak atas lahan sengketa tersebut, apakah ahli waris ataukah Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. 

"Kami ke Polres Prabumulih hari Selasa (2/7/19) dalam rangka menyerahkan surat. Yang mana, proses perkara ini (sengketa lahan, red) sudah berjalan selama sembilan tahun tapi sampai hari ini belum ada titik temu. Padahal, segala bentuk dan jenis peradilan telah dilalui namun masing-masing pihak masih berkeras dengan prinsip masing-masing," ujar Jeferson selaku Penasehat Hukum Ahli Waris bernama Sarlan, yang saat itu turut mendampingi. 

Lanjut diungkapkannya, namun di lain sisi perlu dicatat bahwa surat hibah yang notabane menjadi dasar bagi Pemkot Prabumulih melakukan gugatan balik sudah disita polisi. "Dengan demikian secara hukum pemkot itu tidak memiliki lagi dasar dan hak kepemilikan lahan sengketa SDN 6 dan 24 tersebut. Untuk itu kami datang kesini, untuk meminta kebijakan yang sangat-sangat profesional dari Polres Prabumulih untuk menindak lanjuti kembali atau paling tidak bisa menjawab apa yang kami uraikan di dalam surat permohonan yang kami sampaikan hari ini, dengan isi antara lain apakah memang dengan kebijakan yang dimiliki Polres Prabumulih bersedia untuk mengatakan berdasarkan undang-undang bahwa surat yang disita itu masihkah dinyatakan sah atau tidak berlaku lagi. Kedua apa mungkin bila lahan yang di sengketa kan ini adalah milik klien kami Sarlan atau bagaimana selanjutnya. Sebab dasar hukum sudah ada, bukti-bukti kepemilikan yang pasti dimiliki klien kami seperti surat keterangan tanah dan kwitansi-kwitansi lainnya ada," bebernya saat itu ketika diwawancarai awak media. 

"Makanya perlu dan sangat perlu untuk kami tindak lanjuti," tegasnya yang saat itu juga didampingi rekannya Rizal.

Ditanya bagaimana bila surat tersebut masih bisa digunakan?. Dituturkannya, 
kalau masih bisa digunakan kasus ini kan tetap jalan. Namun, pengadilan Negeri Prabumulih telah menerbitkan surat izin sita, dan Polres Prabumulih pun sudah melakukan kewajibannya untuk menyita surat yang dimaksud. "Sehingga pertanyaan kami apakah benar surat yang disita itu masih berlaku atau tidak sebab ini tindak lanjut dari pada pihak kepolisian berani untuk mengungkapkan bahwa surat yang telah disita itu apa benar masih bisa dipergunakan atau dinyatakan gugur demi hukum itu maksud kami," jelasnya.  

"Kalau masih bisa digunakan berarti klaim ini tetap jalan, namun karena surat dimaksud telah disita berarti Pemkot Prabumulih tidak memiliki hak hukum lagi atas lahan sengketa. Dan awal mula kasus ini mencuat dari adanya surat keterangan hibah itu," sebutnya.

Serta, lebih lanjut disampaikannya, didalam keputusan MA ada poin yang menyatakan bahwa alasan kebohongan surat hibah yang didalilkan pengugat tidak didukung oleh adanya putusan pengadilan pidana. "Dengan demikian kami masih diberikan kesempatan untuk kami membangkitkan kembali masalah ini kejalur pidana. Sesuai dengan laporan kita sebelumnya," tukasnya. (dew)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!