Wednesday, July 10, 2019

Buron Hampir Satu Bulan, Sendi Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Di Jakarta


Kegiatan Press Release pelaku pemerkosaan Sendi Saputra yang digelar usai upacara Hut Bhayangkara, pada hari Rabu(10/7/19).

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Kurang lebih satu bulan buron, Sendi Saputra (22) tak bisa berkutik saat diamankan anggota Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di persembunyiannya yang beralamat di jalan Mampang Prapatan  2 Lorong Mustakim RT 07 RW 02 Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari Selasa(9/7/19) lalu. 

Ditangkapnya pria yang beralamat di Desa Sugihan Talang 84 Suban Jeriji Kecamatan Rambang Kabupatan Muara Enim tersebut, lantaran dirinya dilaporkan korbannya yang berinisial F ke pihak Polres Prabumulih atas tindakan pemerkosaan.   

Dalam acara press release yang di gelar di halaman kantor Polsek Timur, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH membenarkan, bila anggotanya telah berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita yang terjadi pada bulan Juni lalu. 

"Dari laporan kepolisian yang kita terima pada tanggal 11 Juni 2019 lalu diketahui bahwa telah terjadi tindak perkara pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial F dan pelaku bernama Sendi Saputra," ujar Tito yang saat itu didampingi Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Rahman. 

Mengetahui hal itu, selanjutnya anggota menindak lanjuti kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Sendi Saputra di Jakarta tepatnya di jalan Mampang Prapatan  2 Lorong Mustakim RT 07 RW 02 Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari Selasa(9/7/19). "Jadi dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang kabur ke Jakarta," sampainya. 

Sementara lanjutnya, untuk kejadian Pemerkosaan itu sendiri diketahui terjadi pada tanggal 8 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib, dengan lokasi di jalan Jendral Sudirman tepatnya tak jauh dari rumah makan Bonex Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Dengan modus pelaku yakni dengan cara pelaku menelpon korban untuk bertemu di jalan Jendral Sudirman tersebut atau tepatnya di sebuah ruko yang merupakan tempat tinggal kakak pelaku. Kemudian, setibanya korban di lokasi tersebut, pelaku pun mulai melancarkan aksinya pada wanita yang merupakan seorang mahasiswi tersebut. "Dengan cara pelaku menarik tangan korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor dan memikul korban untuk dibawa ke dalam ruko dilantai satu. Kemudian pelaku membuka baju gamis korban, dan menindi tubuh korban lalu pelaku memperkosa korban," jelasnya sembari menunjukan barang bukti berupa baju gamis yang saat itu digunakan korban.

Lalu, setelah itu korban pun pulang kerumah dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian pada tanggal 11 Juni 2019. "Atas perbuatan pemerkosaan tersebut pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.

Sedangkan dari pengakuan pelaku Sendi Saputra mengatakan, dirinya datang dari dusun ke Prabumulih saat itu hanya untuk jalan-jalan. Dan dirinya mengelak bila disebut sudah merencanakan pemerkosaan itu. "cuma nak jalan-jalan bae waktu itu. Dan aku yang lah bekawan lamo dengan dio (korban,red) nelpon dio untuk ketemu. Dan pas di sano aku ajak masuk ke ruko itu terus aku ajak berhubungan badan dio, tapi aku idak merencanoke nak perkosa dio,"tukasnya saat itu yang juga menapik bila dirinya pergi ke Jakarta bukan untuk kabur tapi ada urusan lain.(dew)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!