Friday, June 21, 2019

Diduga Sengaja Tak Setor Pajak Perusahaan, Direktur CV Tengkiang Diamankan Kejagung



Kantor KPP Pratama Prabumulih


Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Tak kunjung mengindahkan himbauan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Prabumulih untuk segera menyelesaikan serangkaian laporan pajak, membuat Direktur CV Tengkiang yang merupakan Wajib Pajak Badan di wilayah kerja KPP Pratama Prabumulih ditahan tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (20/6/19). 

Ditahannya, Direktur CV Tengkiang yang diketahui bernama Sudarmansyah (42), warga Kabupaten Muara Enim oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung tersebut, Dari informasi berhasil dihimpun, lantaran sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak memasukan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas serangkaian pemalsuan laporan pajak yang merugikan negara. 

Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirjen Pajak Nomor : PRIN 07.DIK/PJ.05/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tersangka diduga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak dan atau keterangan yang isinya, ia juga tidak menyetorkan pajak kepada KPP Pratama Prabumulih.

Serta, diketahui pula bahwa tindak pidana tersebut dilakukan berturut-turut sejak tahun 2006 hingga 2010. Dengan jumlah kerugian pendapatan negara yang diakibatkan pun jumlahnya besar. 

Dan perbuatan tersangka tersebut diketahui melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf b dan g. UU No 6 tahun 1983 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2000 untuk tahun pajak 2006 dan 2007 dan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU No 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 tahun 2007.

"Ya memang benar perusahaan itu (CV Tengkiang, red) terdaftar, dan Direkturnya ditahan tim Intelijen Kejagung pada saat bersantai di Perkebunan Sawit di Desa Sidomakmur, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Sumatera Selatan, pada hari Kamis(20/6/19)," ujar Kepala Direktorat Jendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih, Hasanuddin, melalui Juru Sita, M Fadli R, yang dibincangi pada hari Jumat (21/6/19). 

Ditanya, apa upaya pihak KPP Pratama Prabumulih terhadap wajib pajak badan tersebut, sebelum akhirnya Direktur perusahaan ditahan pihak kejagung ?. Disebutkannya, berbagai upaya telah dilakukan pihak KPP Pratama kepada pihak perusahaan CV Tengkiang, namun tak kunjung ada itikad baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan serangkaian laporan pajaknya. "Upaya kita sudah maksimal, mulai dari kita himbau dengan diberikan surat pemberitahuan, ya secara persuasif. Tapi dari yang bersangkutan tidak ada upaya mau setor pajak," terangnya kepada sejumlah awak media saat itu. 


Kembali ditanya berapa total kerugian negara yang diakibatkan ?. Dituturkannya, untuk jumlah kerugian negara yang ditimbulkan ratusan juta rupiah. "Jumlahnya tidak sampai Rp400 juta, dan itu dari 2010 kebawah sampai 2006. Dengan rincian yang menunggak itu yakni PPH, PPN dan Bunga Penagihan 2 persen per satu bulan," bebernya. 

Kemudian, ditanya bergerak dibidang apa CV. Tengkiang tersebut?. Dijelaskannya, sejak mulai beroperasi dari tanggal 22 Agustus 1986 lalu CV Tengkiang bergerak dibidang Perdagangan besar dan produk lainnya. "Tapi mulai bergejolak di tahun 2006," tukasnya. (dew)



Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!