Thursday, May 30, 2019

Rusli, Pencuri Mobil Datsun Diancam 7 Tahun Penjara

Foto: doc MS
PENCURIAN: Rusli (tengah) pelaku pencurian mobil di jalan Padat Karya, berhasil diamankan tim gabungan Polres Prabumulih.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Kasus pencurian mobil yang terjadi di jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur yang sempat menghebohkan warga Prabumulih beberapa hari lalu. Terlebih, lantaran anak pemilik mobil yang hampir dibawa kabur komplotan pelaku akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih. 

Informasi yang berhasil dihimpun, berhasil diungkapnya kasus pencurian mobil dengan korbannya bernama Sella Triani Putri (30) tersebut bermula setelah unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Prabumulih melakukan lidik terkait informasi keberadaan kendaraan hasil tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu (26/05/2019) sekira pukul 11.00 WIB. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/104/V/ 2019/ Sumsel/ Res Prabumulih tanggal 26 Mei 2019.

Dari hasil lidik tersebut, petugas mendapati salah satu pelakunya Rusli (46), warga Jalan Kasih Dewa, Dusun I, Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim yang berhasil diamankan pada saat pelaku berada di kediamannya tersebut, Minggu (26/05/19) sekira pukul 15.00 WIB.

Sementara pelaku lainnya yang berinisial LB (43) warga Desa Tebat Agung, kabupaten Muara Enim masih  DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat di acara press release menyampaikan, untuk kasus tindak pidana pencurian di jalan Padat Karya pada hari Minggu (26/05/19) lalu salah satu pelaku dan sejumlah barang buktinya berupa mobil korban dan pelaku berhasil diamankan anggota. "Sementara satu pelaku lainnya masih DPO namun kita sudah mengetahui identitas pelaku tersebut," kata Tito, yang saat itu turut didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman, Kamis (30/05/19).

Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, pelaku bersama rekannya melancarkan aksi saat korban belanja sayur dan buah-buahan di Jalan Padat Karya dan memarkirkan mobil dengan kondisi mesin mobil masih hidup, dan anak korban berada didalam mobil dalam keadaan tidur.
Dengan sigap, rekannya LB pun berhasil  membawa kendaraan korban. Sementara, pelaku Rusli membawa kendaraannya sendiri saat itu. "Lalu, rekannya LB baru mengetahui bahwa didalam mobil tersebut ada anak kecil, sehingga sekitar 500 meter anak tersebut itu pun diturunkan dari tempat kejadian perkara (TKP)," tuturnya.

Lebih lanjut disampaikannya, saat melarikan diri pelaku Rusli yang membawa mobil miliknya jenis Grand Livina itu pun melarikan diri ke daerah Tanjung Menang, Rambang Dangku. Sedangkan satu lagi, pelaku LB membawa mobil korban lari ke daerah Tanjung Kurung, Kabupaten Pali. "Namun, selang beberapa jam anggota Reskrim dan Intelkam berhasil mengamankan mobil Rusli yang disimpannya di lokasi pengeboran minyak, serta pelaku Rusli yang diamankan saat dirinya berada dikediamannya," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas perbuatannya tersebut pelaku Rusli dikenakan Pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. 

Sementara, pelaku lainnya masih DPO dan mudah-mudahan tertangkap. "Tapi untuk mobil korban sudah berhasil kita temukan, pada hari Selasa(28/05/19)," tandasnya.

Ditempat yang sama, pelaku Rusli mengakui bila dirinya ikut terlibat dibalik rencana pencurian mobil tersebut. "Aku bersama LB datang dari Dusun dengan menggunakan mobil aku sekitar pukul 08.00 WIB untuk jalan-jalan. Terus makan bakso di daerah Padat Karya. Setelah itu kami bejalan lagi di jalan itu, dan LB pun minta turun dari mobil setelah itu baru aku tau LB ngambek mobil uwong," kata pria yang pernah dihukum kasus pembunuhan dan pengeroyokan ini. 

Ditanya mengapa dirinya meninggalkan mobilnya dihutan?. Diakuinya, lantaran mobilnya pecah ban. "Samo aku takut dikejar warga," tukasnya.(dew)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!