Foto: dok Humas Polres Prabumulih
UNGKAP KASUS : Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIK MH saat memimpin press release yang dilakukan di Polres Prabumulih, kemarin.
UNGKAP KASUS : Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIK MH saat memimpin press release yang dilakukan di Polres Prabumulih, kemarin.
Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Ramadhan kali ini nampaknya akan dijalani Zeni Wahyudi (40), warga Dusun 1 Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim di dalam kamar tahanan sementara Polres Prabumulih.
Hal itu terpaksa dijalaninya, lantaran dirinya diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahan narkoba sehingga diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di
kontrakan nya yang beralamat dijalan Seminung Perumahan Nirwana No 2 RT 02 RW 05 Kelurahan Muara Dua, tepatnya pada hari Jumat(3/5), sekira pukul01.00 WIB.
Selain tersangka, saat itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sedang narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 26,26 gram, satu tas kecil warna hitam merk Campus, dua bal plastik klip bening, dan dua unit HP (handphone) yang semuanya berada di atas meja didalam kontrakannya tersebut.
Barang bukti
Kemudian, lanjutnya, pada saat Tim Opsnal Resnarkoba mengetuk pintu dan pelaku membukakan pintu, seketika Tim Opsnal melihat ada barang bukti diatas meja dan pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Namun pelaku tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan kepolisian dengan cara menembak pelaku dan mengenai betis sebelah kanan," terangnya sembari menyebutkan saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan tampak turut diketahui ketua RT setempat.
Lalu, sambungnya hasil dari penggeledahan saat itu didapati barang bukti empat paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,26 gram dan barang bukti lainnya tersebut. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(dew)