Tuesday, May 28, 2019

Jatuh Tempo Bayar Pajak Saat Libur Lebaran, Tak Dikenai Denda

Foto:dewi/MS
Donny Andrivan

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Menjelang hari raya idul fitri tahun 2019 ini, UPTB Samsat Kota Prabumulih memberikan dispensasi bagi wajib pajak (WP) yang pembayaran pajak kendaraannya jatuh tempo pada saat libur lebaran, tepatnya dari tanggal 1-9 Juni 2019 mendatang. 

Hal itu diketahui langsung dari Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih, H Eddy Hepny, melalui Kasi Penagihan, Donny Andrivan yang dibincangi Selasa (28/05/19) mengatakan, berdasarkan dari surat edaran Dispenda Sumsel menyebutkan bahwa di waktu libur lebaran yang cukup panjang nantinya bagi wajib pajak yang pembayaran pajak kendaraanya jatuh tempo pada saat libur lebaran yakni dari tanggal 1-9 Juni itu tidak akan dikenai denda atau diberikan dispensasi.

"Jadi wajib pajak yang harusnya bayar pajak di tanggal 1-9 Juni, tapi karena kita libur lebaran dan mereka tidak bisa membayar pajak maka keterlambatan pembayaran pajak itu tidak dikenai denda. Namun, wajib pajak harus membayarkan pajak kendaraannya tersebut tepat pada tanggal 10 Juni atau hari pertama masuk kerja," katanya saat itu.

Sebab sambungnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak tepat di tanggal 10 Juni tersebut maka wajib pajak tersebut akan dikenai denda yang berlaku seperti biasa. "Dengan denda beberapa persen dari pajak tersebut. Maka dari itu apabila sudah tau jatuh tempo bayar pajak di hari libur lebaran sebaiknya segera melakukan pembayaran terlebih dahulu, sehingga mengantisipasi terjadinya kelalaian dan dikenai denda," imbuhnya.  

Sebab, menurutnya, dari tahun-tahun sebelumnya, usai hari raya idul fitri masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan roda dua ataupun roda empat biasanya membeludak. "Dan dikhawatirkan terjadi antrian panjang," terangnya. 

Ditanya berapa banyak jumlah wajib pajak yang pembayaran pajaknya jatuh tempo saat libur lebaran?. Disebutkannya, untuk di wilayah Prabumulih saja ada sekitar 400 lebih wajib pajak yang harus bayar pajak di tanggal 1-9 Juni mendatang. "Dan itu belum dari luar Kota Prabumulih yang biasanya juga memilih membayar pajak di Samsat Prabumulih ini, terlebih saat mereka melintas di sini," tukasnya yang turut didampingi Kasubag TU, Yustika.(dew)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!