Friday, May 10, 2019

Edarkan Sabu Di Prabujaya, Aang Diciduk Polisi


Foto: IST
 Aang Saputra

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Meski saat ini bulan suci Ramadhan, nampaknya tak menjadi alasan Aang saputra (20) untuk berhenti mengedarkan narkotika jenis Sabu di bumi Seinggok Sepemunyian ini. 

Pasalnya, pria yang beralamat di jalan  Karang Raja III Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih atau tepatnya di belakang kantor Kelurahan Karang Raja tersebut, terpaksa ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,76 gram.

Foto: ist
BARANG BUKTI: Sabu dengan berat 0,76 gram yang ditemukan dari tangan A S.

Ditangkapnya, pria diduga sebagai pengedar sabu tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di jalan A.Yani  Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya pada malam hari. Mengetahui hal itu tim opsnal resnarkoba pun langsung memantau ke lokasi tersebut. Kemudian, berhasil menangkap pelaku Aang saputra, yang setelah dilakukan penggeledahan padanya ditemukan narkotika jenis Sabu yang dibungkus di dalam kotak rokok dan disimpan di celana bagian depan perutnya, pada Kamis (8/5/19) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zon Prama SH membenarkan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan pelaku Aang saputra warga Kelurahan Karang Raja yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram. "Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," tukasnya.(dew)

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!