Wednesday, May 8, 2019

Beri Pendampingan Hukum, Kejari Dan 18 OPD Perpanjang MoU


Foto: dewi/MS
MoU : Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, M Husein Admaja SH MH, saat menandatangani MoU antara Pemkot Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih. 

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Guna terus memberikan pendampingan hukum bagi Pemerintah. Selaku pengacara negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih diketahui melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama 18 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Rabu (8/5/19) lalu.

Bertempat di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih penandatanganan perpanjangan MoU tersebut digelar dengan dihadiri langsung Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, M Husein Admaja SH MH, beserta belasan perwakilan OPD serta jajaran Kejari. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, M Husein Admaja SH MH mengatakan, ini kegiatan penandatanganan perpanjangan memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan 18 jajaran OPD yang ada di Pemerintah Kota Prabumulih. "Yang kebetulan pada bulan April 2019 lalu itu rata-rata MoU ini (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,red) sudah habis. Jadi ini perpanjangannya, sedangkan beberapa OPD yang lain itu masih aktif," ujar Husein saat itu. 

Ditanya apa tujuan dari dilakukannya MoU ini?. Disebutkannya, fungsi dari Datun (perdata tata usaha negara) itu ada banyak seperti memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan penindakan hukum lainnya. "Yang seharusnya fungsi Datun ini dimanfaatkan oleh Pemerintah seperti Pemkot Prabumulih serta stake holder lainnya," menurutnya.

Sebab sambungnya, seperti pencegahan hukum pihaknya tidak tergantung dengan stake holder lain. "Seperti membatalkan perkawinan yang tidak sah, serta membubarkan PT, membubarkan yayasan seperti itu kita tidak bergantung dengan stake holder lain. Dan itu yang sedang kita galakan di seluruh kejaksaan yang ada," terangnya sembari menyebutkan yang tidak sah itu  ya tidak berdasarkan hukum dan syarat yang berlaku.

"Dan itu pembatalannya bisa dilakukan oleh jaksa. Seperti kasus perkawinan tidak sah yang pernah terjadi di Bekasi dan kita (jaksa, red) minta batalkan, ya diterima. Karena terbukti, dan itu yang pernah kita lakukakn di bekasi," bebernya. 

Nah, kalau dari MoU ini jadi jelas payung hukumnya. "Dan bergeraknya juga harus memakai surat kuasa khusus. Jadi dari siapa yang membutuhkan misalnya OPD A memberikan satu surat kuasa khusus kepada kami, maka kami akan bergerak memberikan fungsi Datun. Contohnya kasus sekolah dasar (SD) yang digugat itu bisa dia (OPD,red) memberikan SKK (surat kuasa khusus) kepada kami dan kami akan membantu," ungkapnya seraya menerangkan sehingga Pemerintah tidak harus meminta bantuan kepada pihak ketiga.

"Dan kami selaku pengacara negara bertindak mendampingi Pemerintah itu bisa di penggugat dan tergugat kalau dibidang Perdata. Tapi kalau dibidang tata usaha negara kami selalu di pihak tergugat karena yang jadi masalah itu kan surat keputusan. Seperti misalnya di SK (surat keputusan) pengangkatan ternyata bermasalah, dan lanjut sampai digugat ke pengadilan tata usaha negara. Nah itu kita sebagai tergugat," tandasnya.

Sementara, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menyebutkan, kegiatan ini sesuatu yang patut disyukuri. "Karena alhamdulilah kawan-kawan Kejaksaan Negeri Prabumulih itu kan ada program dari pusat, MoU pengawasan jalannya roda-roda kegiatan yang ada di pemerintahan. Itu artinya kawan-kawan di OPD ini ado penunjuk jalan, mana yang salah dan mana yang bener. Jadi insyaallah dengan adanya MoU ini baik pekerjaan fisik dan non fisik kita berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dan tidak bermasalah dengan hukum," katanya.



Bahkan, di kesempatan itu juga dirinya mengingatkan pihak OPD untuk terus membiasakan yang  benar bukan membiasakan yang biasa tapi salah. "Karena kita itu harus bekerja cepat, tepat, dan benar. Sebab, tujuan ini ujung-ujungnya untuk pemerintahan bersih dan sehat. Serta sesuai aturan dan ketentuan," menurutnya.

"Apalagi belajar dengan orang yang ahlinya, dan dalam hal ini ahlinya adalah bidang kejaksaan jadi kita dibimbing oleh orang kejaksaan," jelasnya.

Maka dari itu, dirinya meminta mulai dari bawahan hingga kepala OPD seharusnya datang dan mengikuti kegiatan MoU tersebut. "Karena semua pihak OPD khususnya pejabat penyelenggara harus tau bahwa ada pendampingan, jadi kalau ada masalah kasih tau mereka, jangan sok pinter tapi menyalahi aturan," pungkasnya.(dew)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!